Maraknya Praktik Open BO (Booking Out) Atau Prostitusi. Onlen di Kabupaten Bekasi

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Kompas1.id
Kampung rawa banteng mekar wangi posisi lokasi depan pom bensin mekar wangi RT 1 RW 1 kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi Sabtu 14/ 02/2026

praktik Open BO (Booking Out) atau prostitusi online di Indonesia dijerat menggunakan beberapa undang-undang, terutama terkait tindak pidana kesusilaan dan penggunaan teknologi elektronik.
Berikut adalah pasal-pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku Open BO (pelaku/PSK, muncikari, dan konsumen):
1. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

2 Open BO yang dilakukan melalui aplikasi (Michat, Twitter/X, dll) melanggar:
Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (dan perubahannya): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 296 KUHP: Mengatur tentang muncikari atau siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.
Pasal 506 KUHP: Mengatur tentang muncikari (makelar) yang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

Baca Juga:  Kapolsek Setu Metro Bekasi AKP Use Armasyah S.H M.H Bersama Jajaran Merazia Miras

Pasal 281 KUHP: Mengatur tentang perbuatan yang merusak kesusilaan di depan umum.
3. UU Pornografi
Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008: Melarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
4. KUHP Baru (Berlaku 2 Januari 2026)

5 Mulai 2 Januari 2026, KUHP baru (UU 1/2023) akan berlaku, yang memiliki cakupan lebih ketat:
Pasal 411 KUHP Baru: Mengatur tentang perzinaan, di mana hubungan seksual di luar pernikahan (yang sering terjadi dalam open BO) dapat dipidana 1 tahun penjara (delik aduan).
Pasal 412 KUHP Baru: Mengatur tentang kumpul kebo (kohabitasi).
Catatan Penting:
Muncikari/Penyedia Jasa: Paling sering dijerat Pasal 296 KUHP dan UU ITE.

Pengguna/Konsumen: Dapat terjerat jika terlibat dalam penyebaran konten pornografi atau, menurut aturan baru 2026, pasal perzinaan (delik aduan).
Pekerja Seks (PS): Umumnya dijerat dengan pasal kesusilaan atau UU ITE jika mempromosikan diri secara online.
Disclaimer: Informasi ini berdasarkan hasil pencarian dan penafsiran hukum yang berlaku hingga 2025/2026.

Reporter Hasbunah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Hingga ke Pesisir Pantai Ujung Utara Halmahera. Pemda Halut Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Loloda.
Suara Hati dari Takhta Suci
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone
Menyikapi beredarnya isu kenaikan harga BBM yang memicu antrean di sejumlah SPBU, jajaran Polsek Tambun Selatan melakukan pengecekan langsung ketersediaan bahan bakar di SPBU Sultan Hasanudin 34.175.06,
Sinergi Pasca Lebaran, Kapolres Metro Bekasi Rangkul Ormas dan LSM dalam Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Respons Cepat CLBK! Aduan KDRT di Cikarang Selatan Berakhir Mediasi Humanis
Komisi III DPR RI memberikan penghargaan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H.,
Polsek Tambun Selatan mengintensifkan patroli mobile sekaligus sosialisasikan Call Center Polri 110 guna menjaga keamanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:33 WIB

Pelayanan Hingga ke Pesisir Pantai Ujung Utara Halmahera. Pemda Halut Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Loloda.

Jumat, 24 April 2026 - 13:55 WIB

Suara Hati dari Takhta Suci

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone

Rabu, 1 April 2026 - 08:25 WIB

Menyikapi beredarnya isu kenaikan harga BBM yang memicu antrean di sejumlah SPBU, jajaran Polsek Tambun Selatan melakukan pengecekan langsung ketersediaan bahan bakar di SPBU Sultan Hasanudin 34.175.06,

Rabu, 1 April 2026 - 04:59 WIB

Sinergi Pasca Lebaran, Kapolres Metro Bekasi Rangkul Ormas dan LSM dalam Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru

Berita

Hampir Sebulan Wafat’ Keluarga Korban Menanti Jawaban

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:54 WIB