Kompas 1.id -Minahasa Utara — Skandal dugaan perlindungan aparat terhadap gudang solar ilegal di Kema 1 kini memasuki fase paling memalukan dalam sejarah penegakan hukum di Minahasa Utara. Hukum diduga dipermainkan secara terang-terangan, sementara Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Minut justru disorot publik karena sikap yang dinilai menantang LSM dan wartawan, bukan menindak kejahatan.
Gudang solar ilegal yang telah viral, terbuka, dan diketahui publik luas itu hingga kini tidak menunjukkan proses hukum yang serius. Tidak ada garis polisi permanen, tidak ada penetapan tersangka, tidak ada pengungkapan jaringan, dan tidak ada kejelasan penyitaan. Fakta ini memicu dugaan keras bahwa setoran berjalan lancar, sementara hukum dipelintir untuk melindungi pemain BBM ilegal.
“Jika gudang itu ilegal, mengapa tidak ditindak?
“Jika legal, tunjukkan izinnya ke publik. Diamnya aparat adalah bukti paling telanjang dari dugaan permainan hukum,” tegas pernyataan LSM dan jurnalis investigasi.
Lebih mencengangkan, aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan mafia BBM justru diduga bersikap arogan dan menantang fungsi kontrol sosial, seolah kebal kritik, kebal hukum, dan kebal pengawasan. Sikap ini dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya backing sistematis.
Publik menilai mustahil gudang solar ilegal bisa:
Beroperasi terbuka
Mengalirkan BBM secara masif
Menggunakan armada dan tandon
tanpa jaminan keamanan dari oknum penegak hukum. Dugaan setoran rutin pun menguat, karena setiap praktik ilegal selalu punya satu kunci: perlindungan aparat.
Ini bukan lagi soal satu gudang solar. Ini adalah ujian integritas Polres Minut. Ketika aparat penegak hukum diduga berubah menjadi tameng mafia, maka negara sedang kalah di hadapan kejahatan terorganisir.
Atas kondisi tersebut, LSM, wartawan, dan elemen masyarakat MENANTANG SECARA TERBUKA:
Kasat Reskrim Polres Minut
Kanit Tipidter Polres Minut
untuk membuktikan di hadapan publik bahwa:
1. Tidak ada backing terhadap gudang solar ilegal Kema 1
2. Tidak ada aliran setoran
3. Tidak ada perlindungan terhadap pemilik dan jaringan BBM ilegal
Bukan dengan pernyataan lisan, tetapi dengan penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pengungkapan jaringan.
Jika tantangan publik ini kembali dijawab dengan diam, pembelaan normatif, atau intimidasi terhadap LSM dan wartawan, maka langkah lanjutan akan ditempuh:
Pelaporan resmi ke Propam Mabes Polri
Pengaduan ke Kompolnas
Desakan pemeriksaan oleh Polda Sulut dan Mabes Polri
Publikasi nasional berkelanjutan
Pesan publik jelas dan tidak bisa ditawar:
Solar ilegal adalah kejahatan. Membekingi kejahatan adalah pengkhianatan terhadap negara.
Jika hukum terus dipermainkan, maka tekanan rakyat tidak akan berhenti.
(Noval/Tim).









