*”DUGAAN KSOP BITUNG LANGKAHI KEWENANGAN DIR KPLP.! SCRAPING BELASAN KAPAL DI TANDURUSA JADI SOROTAN NASIONAL”*

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG,Kompas1.id –
Dugaan aktivitas pemotongan / Scraping kapal skala besar* di Kota Bitung memicu kemarahan publik. Informasi yang beredar menyebutkan ada *belasan kapal* yang siap dilaksanakan proses Scraping di wilayah *Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga*.

Jika dugaan ini benar, maka ini bukan pelanggaran biasa. *Warga dan publik menduga KSOP Bitung telah melangkahi kewenangan DIREKTORAT JENDERAL KPLP PUSAT* terkait *Izin Pelaksanaan Pekerjaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air* yang didalamnya sudah termasuk Scraping Kapal.

Atas dasar itu, *desakan publik dan warga sekitar meminta KEMENTERIAN PERHUBUNGAN cq. DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT & DIREKTORAT JENDERAL KPLP* untuk *menindak tegas KSOP Bitung*.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*BAB I: FAKTA DI LAPANGAN YANG MENGANGGU*

Malam di Kelurahan Tandurusa tidak lagi sepi. Sejak beberapa waktu terakhir, warga mengaku resah.

Ada suara bising, percikan las, tumpukan besi tua, dan bongkahan kapal yang diduga sedang dipotong di pinggir pantai.

Informasi itu cepat menyebar. Dugaan kuat mengarah pada *aktivitas Scraping/Pemotongan Kapal* yang dilakukan *tanpa mengantongi legalitas izin yang jelas*.

Pertanyaannya pun menggema di warung kopi hingga grup WhatsApp warga: *SIAPA YANG SALAH.? APA DOSANYA.? DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB.?*

_”Aneh pak. Tiba-tiba ada Kapal -kapal tua merapat, terus langsung dipotong. Tidak ada papan pengumuman, tidak ada sosialisasi ke warga,”_ ujar salah satu warga yang enggan disebut nama.

Keresahan warga beralasan. Karena Scraping kapal bukan kegiatan biasa. Ini menyangkut *keselamatan, lingkungan, dan wibawa hukum*.

*BAB II: MEMBEDAH ATURAN – SCRAPING ITU RIBET, BUKAN ASAL POTONG*

Menurut penelusuran Warga dan Publik Kota Bitung, prosedur legal Scraping kapal sangat panjang. Tidak bisa main tabrak aturan.

*Rantai Birokrasi yang WAJIB dilewati:*
1. *TAHAP KEAGENAN*
Penunjukan Agen resmi untuk mengurus administrasi. Tugasnya: mengajukan *penghapusan kapal dari Register Kapal Indonesia*.
2. *TAHAP KSOP*
Kantor Syahbandar hanya berwenang mengeluarkan *Berita Acara Penghapusan*. Catat: *BA ini BUKAN IZIN MEMOTONG*. Dan BA ini hanya bisa keluar dari tempat kapal itu pertama kali terdaftar.
3. *TAHAP KPLP PUSAT – INI KUNCINYA*
Setelah BA keluar, berkas harus naik ke *DIREKTORAT JENDERAL KPLP PUSAT di Jakarta*.
Di sinilah *IZIN INTI* dikeluarkan: *Izin Pekerjaan Pemotongan/Scraping Kapal*.
Syaratnya berat: harus melampirkan *Izin Lokasi Khusus Pemotongan* dan *Dokumen AMDAL/UKL-UPL*.

Baca Juga:  Mengukir Senyum, Menabur Berkah: Ketulusan Bakti Sosial Khitanan Lendeng North Chapter

*Kesimpulan hukumnya:*
Jika di Tandurusa hanya ada BA dari KSOP lalu langsung digergaji, maka itu *ILEGAL*. Titik.

*BAB III: “APA DOSANYA?” – LEBIH DARI SEKEDAR MELANGGAR ATURAN*

1. *DOSA HUKUM*
Melanggar *UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran*. Kegiatan tanpa izin KPLP Pusat bisa dipidana. Ini bukan pelanggaran administrasi biasa.
2. *DOSA LINGKUNGAN*
Kapal tua = *Limbah B3*. Ada oli, cat timbal, asbes. Jika dipotong di tempat terbuka tanpa standar, *laut Bitung, udara Tandurusa, dan kesehatan warga* yang jadi taruhannya.
3. *DOSA SOSIAL & EKONOMI*
Mencoreng nama Bitung sebagai *Kota Pelabuhan*. Menimbulkan polusi suara dan debu. Siapa yang mau investasi kalau hukum bisa dipermainkan?
4. *DOSA MORAL*
Ini bentuk pelecehan terhadap kepercayaan publik. Seolah-olah ada “zona abu-abu” yang boleh dilanggar.

*BAB IV: TUNTUTAN 4 PILAR KEPADA NEGARA*

*Desakan Warga dan Publik

1. *TRANSPARANSI TOTAL*
Jika kegiatan itu legal, *BUKA DOKUMENNYA KE PUBLIK*. Tunjukkan: Dokumen Hapus Register + SPK/SPP dari Dirjen KPLP + Izin Lokasi + AMDAL.
2. *SIDAK GABUNGAN SEGERA*
Turunkan tim dari *KEMENHUB, DIRLAUT, DIRJEN KPLP, KSOP Bitung, DLH Kota Bitung, Pemkot Bitung, dan APH*. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak.
3. *PENINDAKAN TANPA KOMPROMI*
Jika terbukti KSOP Bitung melangkahi kewenangan dan kegiatan ilegal, maka *HENTIKAN, SEGEL, DAN PROSES HUKUM. COPOT OKNUM TERKAIT*.
4. *JAMINAN TIDAK ADA PEMBIARAN*
Bitung bukan tempat sampah kapal-kapal tua. Jangan nodai kota ini demi keuntungan segelintir orang.

*PENUTUP: SUARA WARGA*

_”Kami tidak anti investasi. Kami anti kecurangan. Kami tidak benci pembangunan. Kami benci pembiaran. Publik Bitung sudah muak dengan tanda tanya. Jawab kami dengan dokumen, bukan dengan diam”_, tegas perwakilan warga.

Kasus ini kini menjadi ujian. *Ujian bagi penegak hukum. Ujian bagi pemerintah. dan ujian bagi nurani kita bersama, demi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.*

“BITUNG, 30, JULI 2026.

Warga Tandurusa resah. Diduga ada *belasan kapal* siap dipotong.

*DUGAAN KERAS:*
KSOP Bitung melangkahi kewenangan *DIRJEN KPLP PUSAT* soal izin Salvage & Scraping!

*TUNTUTAN WARGA KE KEMENHUB:*
1. *Sidak & Audit* KSOP Bitung SEKARANG.!
2. *Buka Dokumen Izin* ke Publik.!
3. Kalau terbukti Ilegal = Copot & Proses Hukum

(Tim investigasi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh
Hadirnya Sekolah Nasional Terintegrasi, Angkat Wibawa Kecamatan Longkib Menuju Level Nasional
Kapolres Tulang Bawang Bantu Lunasi Utang Nenek Sarmi, Korban Pencurian yang Hidup Sebatang Kara
Pemerintah Siapkan 1.000 Rusun di Kiaracondong Bandung, Pembangunan Tunggu Regulasi Pemanfaatan Aset BUMN
Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan
Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara
Viral Keluhan Parkir Stadion Jalak Harupat, Pemilik Mobil Kaget Ditarif Rp50 Ribu Tanpa Karcis Lengkap
Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:22 WIB

Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:24 WIB

*”DUGAAN KSOP BITUNG LANGKAHI KEWENANGAN DIR KPLP.! SCRAPING BELASAN KAPAL DI TANDURUSA JADI SOROTAN NASIONAL”*

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:58 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bantu Lunasi Utang Nenek Sarmi, Korban Pencurian yang Hidup Sebatang Kara

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:56 WIB

Pemerintah Siapkan 1.000 Rusun di Kiaracondong Bandung, Pembangunan Tunggu Regulasi Pemanfaatan Aset BUMN

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh

Kamis, 30 Jul 2026 - 06:20 WIB