SINTANG, KALIMANTAN BARAT – KOMPAS1.ID || Jajaran Polsek Sepauk bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan bantaran Sungai Kapuas.
Langkah ini merupakan bentuk respons nyata kepolisian terhadap setiap informasi yang disampaikan warga sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman aktivitas pertambangan ilegal.
Berbekal data awal berupa titik koordinat, dokumentasi pendukung, serta informasi pemetaan digital yang diterima dari masyarakat, personel Polsek Sepauk langsung turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan verifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui pencocokan koordinat geografis, pengecekan batas administrasi wilayah, hingga observasi langsung pada lokasi yang dilaporkan.
Dari hasil verifikasi lapangan, petugas tidak hanya memastikan kondisi di lokasi, tetapi juga melakukan sinkronisasi data koordinat dengan peta administrasi pemerintahan.
Hasilnya menunjukkan bahwa titik yang dilaporkan berada di luar wilayah hukum Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Setelah dilakukan pemetaan ulang, lokasi dugaan aktivitas PETI tersebut diketahui masuk ke wilayah Kabupaten Sekadau.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Polsek Sepauk untuk melakukan langkah koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Perwakilan Polsek Sepauk menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, termasuk praktik pertambangan tanpa izin.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pengecekan langsung dan pencocokan data koordinat di lapangan, diketahui bahwa lokasi yang dilaporkan berada di wilayah Kabupaten Sekadau.
Informasi ini selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak yang berwenang sesuai wilayah hukumnya,” ujarnya.
Aktivitas PETI sendiri masih menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti kerusakan bantaran sungai, pencemaran air, pendangkalan aliran sungai, hingga terganggunya ekosistem dan habitat alami.
Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, praktik pertambangan ilegal juga dapat memicu berbagai persoalan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum, Polsek Sepauk mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta terus mendukung upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Hasil pengecekan lapangan akan diteruskan kepada pihak kepolisian yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Respons cepat terhadap laporan masyarakat ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dari warga mendapat perhatian serius demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan lestari.
Perilis: Humas Polsek Sepauk
Reporter: Deddy














