KUNINGAN,/Kompas1.Id_
Upaya konfirmasi terkait dugaan mal-administrasi APBDes dan Dana Desa Tahun 2024-2025 di Desa Subang, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, menemui jalan buntu. Kepala Desa Subang diduga memblokir nomor kontak awak media setelah menerima surat konfirmasi permohonan klarifikasi tertulis.
Surat konfirmasi tertulis dengan nomor rilis tertanggal 25 Mei 2026 telah dikirimkan Redaksi http://Kompas1.Id kepada Kepala Desa Subang. Isinya meminta tanggapan atas 6 poin: rincian APBDes, dokumen LPJ, proses pengadaan barang/jasa, penyaluran dana ketahanan pangan, penyaluran BLT Dana Desa, serta penggunaan Banprov Jabar.
Langkah ini merujuk pada Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuannya untuk memenuhi asas keberimbangan, akurasi, dan uji informasi sebelum berita ditayangkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga batas waktu 1×24 jam yang ditetapkan, tidak ada tanggapan tertulis yang diterima redaksi. Yang terjadi justru nomor kontak wartawan tidak dapat dihubungi lagi.
Pemblokiran kontak pejabat publik terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial berpotensi bertentangan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
“Publik berhak tahu. Kalau ada konfirmasi, jawab. Kalau ada kekeliruan, luruskan. Itu cara paling sederhana menjaga kepercayaan warga,” kata pihak redaksi.
Dengan tidak adanya hak jawab dari pihak desa, pemberitaan akan tetap ditayangkan dengan catatan “Pemerintah Desa Subang belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan”.
Upaya menghubungi kembali Kepala Desa Subang melalui saluran resmi lainnya masih dilakukan.
Berita akan di terbitkan kembali setelah kepala desa Subang beserta jajaran terkait setelah memberikan klarifikasi terkait Dugaan Maladministrasi APBDes-DD Tahun 2024-2025.
Zul & Tim.














