Subulussalam kompas,1,id
Dinas Kominfo, Bagian Protokoler, dan Kesbangpol Kota Subulussalam diminta melakukan pendataan ulang terhadap organisasi masyarakat sipil dan wartawan yang beroperasi di daerah tersebut.
Permintaan itu muncul menyusul maraknya pihak yang mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis LSM. Kondisi ini dinilai merugikan wartawan aktif dan mencederai nama baik profesi.
“Aturan sudah jelas, kalau sudah wartawan jangan lagi mengaku sebagai ormas dan LSM. Ini merusak dan mencederai nama wartawan dan LSM,” kata seorang wartawan kota Subulussalam yantoro yang sudah puluhan tahun jadi wartawan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap dinas terkait segera mengevaluasi kerja wartawan dan LSM di lapangan. Tujuannya agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan profesi untuk kepentingan di luar jurnalistik dan sosial kemasyarakatan.
Jelas kata yantoro “sudah jelas dalam aturan”.
– UU No. 40/1999 tentang Pers: wartawan tidak boleh merangkap sebagai pejabat publik, tapi tidak melarang jadi anggota LSM.
Tapi kode etik jurnalistik melarang rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.kata yantoro














