Polres Way Kanan Amankan Diduga Enam Pelaku Penambangan Emas Ilegal

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id ||  Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H. melakukan Ekspose penertiban TI (Tambang Ilegal) yang beroperasi di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (11/5/2026).

Dapat dijelaskan bahwa Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan enam pelaku diduga melakukan tindak pidana penambang emas tanpa izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Enam Tersangka yang diamankan merupakan warga dari luar Kabupaten Way Kanan Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya yakni Satu TSK sebagai Kepala Pekerja berinisial S alias Dedeng (37) berdomisili di Desa Cimenteng Kecamatan Cempaka Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

Dan Lima TSK sebagai pekerja berinisial WR (36), GM (39), H (22) dan DD (42) warga Provinsi Jawa Barat dan AW (23) warga Serang Provinsi Banten.

Kronologis kejadian bermula bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB, anggota Satreskrim Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana PETI di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan teknis di TKP yang terjadi saat itu para pelaku berjumlah enam orang ditemukan sedang menambang emas dengan menggunakan alat penambang.

Diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal (PETI) dengan menggunakan Gelondong yang mana batu yang digelondong didapat dari dalam tanah dengan cara menggali lubang yang diperkirakan sedalam 20 M.

Barang bukti yang diamankan berupa 20 (dua puluh) buah Gelondong, 2 (dua) alat Hammer/jek, 1 (satu) mesin dongfeng 8 Pk, 1 (satu) mesin jenset merek Oshima, 2 (dua) buah blower, 1 (satu) buah lubang galian, Pecahan batu yang diduga mengandung emas, 1 (satu) buah timbangan, 1 Kg mercury (air raksa), dan diduga emas gembos dengan berat 26 gram.

Baca Juga:  PAD Anjlok - Inovasi Nihil, Bupati Way Kanan Didesak Lakukan Trobosan

PASAL yang diterapkan Pasal 158 UU No 3 th 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Tindak Pidana, diancam hukuman pidana penjara.

Untuk Kerugiannya kita masih kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pajak negara, karna kerusakan lingkungan.

Terkait siapa pemilik lahan tersebut kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Kapolres menegaskan, terkait Tindak Pidana Peti ini akan diproses semua yang terlibat,”ujarnya.

Sebelumnya juga Polres Way Kanan telah melakukan penertiban PETI pada Kamis tanggal 07 Mei 2026 modusnya pelaku melakukan kegiatan pertambangan ilegal dengan menggunakan kapal atau ponton.

Namun saat anggota sampai di TKP para pelaku penambang yang masih beraktivitas, mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke Sungai.

Jadi di Way Kanan ini terdapat tiga modus kegiatan pertambangan illegal yakni modus menggunakan excavator, menggunakan kapal atau ponton dan yang terakhir mengerong atau melubangi tanah,”jelas Kapolres.

Meskipun bermunculan modus baru dalam menambang illegal Polres Way Kanan berkomitmen untuk selalu melakukan pengungkapan dan penangkapan penambangan illegal yang sangat merusak lingkungan dan merugikan kehidupan anak cucu di masa yang akan datang,”tambah AKBP Didik.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Subulussalam Kunjungi KADIN Jakarta, Tawarkan Potensi Pabrik Minyak Goreng dan Sektor Unggulan Daerah
Brimob Aceh Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Subulussalam
Gercep! Tim URC Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor di Dua TKP Berbeda
Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan
SEMANGAT KEMERDEKAAN MELEDAK DI PONPES ABULYATAMA! SANTRI BERLAGA, TAWA DAN KEBERSAMAAN PECAH
Kawasan Pasanggrahan Panca Rasa: Wajah Baru Gedung Sate Resmi Dibuka Bertepatan HUT ke-81 RI
ANTISIPASI BALAP LIAR, POLSEK MARGAASIH SAMBANGI BENGKEL DI MEKARRAHAYU
Semarak Karnaval HUT ke-81 RI DALDUKPPA Gaungkan Semangat “Merdeka dari Kekerasan, Merdeka untuk Berdaya”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Wali Kota Subulussalam Kunjungi KADIN Jakarta, Tawarkan Potensi Pabrik Minyak Goreng dan Sektor Unggulan Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Brimob Aceh Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Subulussalam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Gercep! Tim URC Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor di Dua TKP Berbeda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:10 WIB

SEMANGAT KEMERDEKAAN MELEDAK DI PONPES ABULYATAMA! SANTRI BERLAGA, TAWA DAN KEBERSAMAAN PECAH

Berita Terbaru