Polres Way Kanan Amankan Diduga Enam Pelaku Penambangan Emas Ilegal

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id ||  Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H. melakukan Ekspose penertiban TI (Tambang Ilegal) yang beroperasi di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (11/5/2026).

Dapat dijelaskan bahwa Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan enam pelaku diduga melakukan tindak pidana penambang emas tanpa izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Enam Tersangka yang diamankan merupakan warga dari luar Kabupaten Way Kanan Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya yakni Satu TSK sebagai Kepala Pekerja berinisial S alias Dedeng (37) berdomisili di Desa Cimenteng Kecamatan Cempaka Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

Dan Lima TSK sebagai pekerja berinisial WR (36), GM (39), H (22) dan DD (42) warga Provinsi Jawa Barat dan AW (23) warga Serang Provinsi Banten.

Kronologis kejadian bermula bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB, anggota Satreskrim Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana PETI di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan teknis di TKP yang terjadi saat itu para pelaku berjumlah enam orang ditemukan sedang menambang emas dengan menggunakan alat penambang.

Diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal (PETI) dengan menggunakan Gelondong yang mana batu yang digelondong didapat dari dalam tanah dengan cara menggali lubang yang diperkirakan sedalam 20 M.

Barang bukti yang diamankan berupa 20 (dua puluh) buah Gelondong, 2 (dua) alat Hammer/jek, 1 (satu) mesin dongfeng 8 Pk, 1 (satu) mesin jenset merek Oshima, 2 (dua) buah blower, 1 (satu) buah lubang galian, Pecahan batu yang diduga mengandung emas, 1 (satu) buah timbangan, 1 Kg mercury (air raksa), dan diduga emas gembos dengan berat 26 gram.

Baca Juga:  Viral! Desa Berjo Bagi “THR Lebaran” Rp500 Ribu ke 1.446 KK, Total Anggaran Tembus Rp723 Juta dari Kas Desa

PASAL yang diterapkan Pasal 158 UU No 3 th 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Tindak Pidana, diancam hukuman pidana penjara.

Untuk Kerugiannya kita masih kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pajak negara, karna kerusakan lingkungan.

Terkait siapa pemilik lahan tersebut kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Kapolres menegaskan, terkait Tindak Pidana Peti ini akan diproses semua yang terlibat,”ujarnya.

Sebelumnya juga Polres Way Kanan telah melakukan penertiban PETI pada Kamis tanggal 07 Mei 2026 modusnya pelaku melakukan kegiatan pertambangan ilegal dengan menggunakan kapal atau ponton.

Namun saat anggota sampai di TKP para pelaku penambang yang masih beraktivitas, mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke Sungai.

Jadi di Way Kanan ini terdapat tiga modus kegiatan pertambangan illegal yakni modus menggunakan excavator, menggunakan kapal atau ponton dan yang terakhir mengerong atau melubangi tanah,”jelas Kapolres.

Meskipun bermunculan modus baru dalam menambang illegal Polres Way Kanan berkomitmen untuk selalu melakukan pengungkapan dan penangkapan penambangan illegal yang sangat merusak lingkungan dan merugikan kehidupan anak cucu di masa yang akan datang,”tambah AKBP Didik.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎PT. Socfindo Kebun Lae Butar Gunung Meriah Ucapkan Selamat Hut Bayangkara Ke 80
‎Wabup Aceh Singkil Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian
‎Kadishub Aceh Singkil Raih Penghargaan Polres pada Hari Bhayangkara ke-80
Bupati Hamartoni Hadiri Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Sinergi Pemda dan Polri Perkuat Keamanan Lampung Utara
Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat
Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat
Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil Ayah dan Anak Terombang-ambing di Sekitar Pulau Birahan ‎
Jalan SP3 Silat Hilir Rusak Parah, Warga Pertanyakan Kelanjutan Pembangunan yang Belum Tuntas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:22 WIB

‎PT. Socfindo Kebun Lae Butar Gunung Meriah Ucapkan Selamat Hut Bayangkara Ke 80

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:20 WIB

‎Wabup Aceh Singkil Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:17 WIB

‎Kadishub Aceh Singkil Raih Penghargaan Polres pada Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:08 WIB

Bupati Hamartoni Hadiri Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Sinergi Pemda dan Polri Perkuat Keamanan Lampung Utara

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:43 WIB

Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat

Berita Terbaru