Polsek Leles Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Keadilan

Berita, Hukum439 Dilihat

Garut Kompas1.id
Polsek Leles Polres Garut melaksanakan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Kamis (7/5/2026).

Kegiatan gelar perkara khusus penghentian penyidikan (SP3) tersebut dilaksanakan di Ruang Gelar Polsek Leles dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Leles, perangkat desa, tokoh masyarakat, pelapor serta pihak keluarga tersangka.

banner 336x280

Kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan PT. Matta Bangun Persada, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan berinisial T.M. (25) alias O. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, terduga pelaku sempat diamankan pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Leles untuk proses lebih lanjut.

Dalam proses penyelesaian perkara, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat dan perdamaian. Pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan serta membuat surat pernyataan damai bersama pihak terlapor.

Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dilakukan dengan mempertimbangkan syarat formil dan materil sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini bertujuan menghadirkan keadilan yang humanis dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai,” ujar Kapolsek Leles.

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit Samsung Tab, satu unit kompresor, dan dua dus keramik ukiran telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, perkara tersebut resmi dihentikan proses penyidikannya demi hukum melalui mekanisme Restorative Justice.

 

Jurnalis wa Ratno

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *