‎DEMA STAIN Minta PK Atas Putusan PN Meulaboh Yang Melukai Hati Pendidikan

Berita530 Dilihat

Aceh Barat kompas1.id – Di tengah perjuangan meningkatkan mutu pendidikan di Bumi Teuku Umar, sebuah pil pahit harus ditelan oleh ribuan civitas akademika STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh baru saja mengetok palu putusan yang dianggap sebagai lonceng kematian bagi keadilan hukum di Aceh Barat. Vonis penjara selama 3 bulan terhadap pelaku mafia tanah yang telah menyerobot lahan kampus selama bertahun-tahun memicu gelombang amarah dan kekecewaan dari kalangan mahasiswa.

‎Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh secara resmi menyatakan bahwa putusan ini adalah sebuah penghinaan terhadap akal sehat dan mencederai integritas institusi hukum. Kasus yang telah menyita energi, waktu, dan biaya besar ini berakhir dengan antiklimaks yang memperlihatkan betapa murahnya harga aset pendidikan di mata hukum saat ini.

‎Persoalan tanah STAIN di Gampong Gunong Kleng bukanlah sengketa baru. Ini adalah konflik yang sudah mengakar dan menjadi penghambat utama dalam proses pembangunan infrastruktur kampus. Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, rencana pembangunan gedung perkuliahan, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya terhenti total. Mahasiswa dipaksa menerima kondisi fasilitas yang terbatas hanya karena lahan yang seharusnya milik negara dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.

‎Namun, harapan mahasiswa agar hukum hadir sebagai pemberi keadilan yang tegas justru berujung pada kekecewaan. Proses panjang di meja hijau PN Meulaboh hanya menghasilkan hukuman 3 bulan tahanan. Durasi yang sangat singkat ini dinilai sama sekali tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan pelaku terhadap hak-hak pendidikan ribuan generasi muda di Aceh Barat.

‎Ketua DEMA STAIN Meulaboh, Alfa Salam, dalam pernyataan resminya di halaman kampus mengungkapkan bahwa vonis tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Aceh Barat. Ia menilai hakim gagal melihat dampak luas dari kejahatan ini.
‎”Kami tidak habis pikir, bagaimana mungkin sebuah kejahatan yang merampas hak-hak publik dan merugikan institusi negara hanya diganjar dengan hukuman yang durasinya tidak lebih lama dari satu semester perkuliahan? Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan upaya legalisasi terhadap praktik mafia tanah. Vonis 3 bulan ini adalah penghinaan bagi setiap tetes keringat mahasiswa yang memperjuangkan masa depan kampus ini. Kami melihat ada yang tidak beres dengan nurani hukum di PN Meulaboh. Jika pelaku kejahatan terhadap aset negara hanya dihukum seringan ini, maka jangan salahkan jika rakyat dan mahasiswa mulai meragukan integritas meja hijau,” ujar Alfa Salam dengan penuh penekanan.

‎Ia juga menambahkan bahwa putusan ini seolah-olah memberikan “izin tidak tertulis” bagi mafia tanah lainnya untuk tidak perlu takut menyerobot lahan negara, karena risiko hukumannya sangat minim dan tidak memberikan beban psikologis maupun materiil bagi pelaku.

‎Menimpali pernyataan tersebut, Wasekjen DEMA, Mhd Ricko Pratama, menyoroti sisi hukum dan keadilan substantif yang hilang dalam putusan tersebut. Ia mendesak agar pihak Kejaksaan dan lembaga pengawas hukum melakukan langkah darurat untuk mengevaluasi keputusan PN Meulaboh.
‎”Kasus ini adalah masalah serius yang sudah berlangsung menahun. Kerugian imateril yang dialami institusi STAIN Meulaboh tidak bisa ditebus hanya dengan penjara 3 bulan. Kami secara tegas menuntut dilakukan tinjau ulang atau upaya hukum lanjutan yang lebih berintegritas terhadap penetapan hukum ini.

Kami mendesak Kejaksaan untuk tidak tinggal diam dan melakukan banding jika memungkinkan, karena vonis ini sangat jauh dari tuntutan keadilan yang diharapkan masyarakat. Kami tidak ingin ada bau amis permainan di balik putusan yang sangat ringan ini. Hukum harus benar-benar menjadi panglima, bukan pelayan bagi kepentingan mafia tanah yang ingin memperkaya diri dengan merampok aset pendidikan,” tegas Mhd Ricko Pratama.

‎Atas dasar kekecewaan tersebut, DEMA STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mengeluarkan Mosi Kecewa yang berisi butir-butir tuntutan sebagai berikut:

‎1.Mengecam Keras Putusan PN Meulaboh: Kami mengutuk vonis 3 bulan yang dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap keadilan bagi civitas akademika STAIN Meulaboh.

‎2.Desakan Peninjauan Kembali: Kami menuntut instansi berwenang, baik Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, untuk meninjau ulang proses hukum ini guna memastikan tidak adanya intervensi atau ketidakadilan dalam penetapan vonis.

‎Mahasiswa STAIN Meulaboh tidak akan tinggal diam. Tanah yang kami pijak adalah tanah pendidikan, bukan lahan jarahan bagi mereka yang serakah. Jika hukum tidak bisa memberikan keadilan, maka suara mahasiswa akan terus menggema di jalanan hingga keadilan itu kembali ke rumahnya.

‎Reporter Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *