“Jalan Pengganti di Atas Lahan Sengketa: Ujian Negara di Pinasungkulan” Sulawesi Utara

Berita342 Dilihat

Pembangunan jalan pengganti di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, memunculkan persoalan hukum yang belum menemukan titik terang. Jalan yang dibangun oleh PT MSM/PT TTN itu kini dipersoalkan karena diduga berdiri di atas lahan yang masih berstatus milik warga.

Aksi penutupan jalan oleh warga Pinasungkulan yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir menjadi penanda eskalasi konflik. Warga menilai pembangunan tersebut tidak melalui proses pembebasan lahan yang sah.

banner 336x280

Berdasarkan dokumen kepemilikan, lahan yang digunakan merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135 dan 136 atas nama Herman Loloh. Hingga saat ini, tidak terdapat bukti adanya peralihan hak, baik melalui jual beli maupun mekanisme pengadaan tanah.

Namun di lapangan, jalan tetap dibangun dan difungsikan untuk mendukung aktivitas pertambangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan lahan tersebut.

Sorotan kemudian mengarah ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara. Lembaga ini disebut berpotensi menerima atau mengakui jalan tersebut sebagai jalan nasional pengganti.

Dalam perspektif hukum administrasi, langkah tersebut berisiko. Jika lahan belum dibebaskan secara sah, maka penerimaan aset dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum oleh badan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Neltje Loloh, ahli waris pemilik lahan, telah melayangkan somasi kepada BPJN. Ia meminta agar tidak ada aktivitas lebih lanjut di atas lahan yang masih disengketakan.

“Tanah ini belum pernah dialihkan. Statusnya masih sah milik keluarga kami. Negara seharusnya berhati-hati agar tidak ikut melegitimasi pelanggaran hukum,” ujar Neltje.

Sengketa ini kini telah memasuki jalur litigasi. Perkara terdaftar di Pengadilan Negeri Bitung dengan Nomor 203/Pdt.G/2025/PN.Bit. Sejumlah pihak, termasuk perusahaan tambang dan individu, menjadi tergugat.

Di tengah proses tersebut, aksi warga menutup jalan memperlihatkan meningkatnya ketegangan sosial. Selain mencerminkan ketidakpuasan, aksi itu juga menunjukkan menurunnya kepercayaan terhadap proses penyelesaian hukum yang berjalan.

Somasi yang dilayangkan tidak hanya ditujukan kepada BPJN, tetapi juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Kapolda Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar sengketa lahan. Ia berkembang menjadi persoalan yang menyentuh aspek hukum, sosial, dan tata kelola pemerintahan.

Di titik ini, pertanyaan yang mengemuka bukan hanya soal kepemilikan tanah, melainkan bagaimana negara menempatkan diri di tengah konflik antara kepentingan publik dan perlindungan hak individu.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *