*Pemasangan Banner Berujung Penangkapan dan Pemborgolan, PP-PMI Tuding Terjadi Pembungkaman Demokrasi di Mabes Polri, KETUM PP-PMI : Jangan jangan hanya karena melindungi samsat kelapa dua*

Berita112 Dilihat

Kompas1.id

Jakarta  Pengurus Pusat Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PP-PMI) sebelumnya telah memasang sejumlah banner berisi permohonan maaf kepada para pengguna jalan terkait rencana aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan pada 30 April 2026 di depan Mabes Polri. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk desakan kepada Paminal Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan di Samsat Kelapa Dua.

banner 336x280

Namun, alih-alih mendapatkan ruang demokrasi, pada malam tanggal 28 April 2026, kader-kader PP-PMI justru mengalami penangkapan dan pemborgolan oleh aparat kepolisian di sekitar Mabes Polri. Peristiwa ini sontak menuai kritik keras, karena tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk represif yang mencederai prinsip negara hukum dan kebebasan berekspresi.

Ketua Umum PP-PMI, Ali Moma, dalam sambungan telepon mengecam keras tindakan aparat tersebut. Ia menilai bahwa penangkapan terhadap kadernya merupakan bentuk nyata kemunduran demokrasi.

“Bagaimana mungkin aparat di Mabes Polri tidak mampu memahami aturan hukum yang menjamin kebebasan berekspresi. Ini bukan hanya soal banner, ini soal demokrasi yang secara terang-terangan dibungkam. Atau jangan-jangan ada kepentingan tertentu untuk melindungi Samsat Kelapa Dua,” tegas Ali.

Menurutnya, tindakan penangkapan dan pemborgolan terhadap mahasiswa yang tidak melakukan perusakan, vandalisme, maupun tindakan anarkis merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Senada dengan itu, Ketua HMI Cabang Ciputat, Irhas, juga mengecam keras tindakan aparat kepolisian. Ia menilai bahwa pemasangan banner sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif.

“Mereka hanya memasang banner, tidak ada pengrusakan, tidak ada coret-coret, apalagi kerusuhan. Ini menunjukkan wajah penegakan hukum yang berlebihan dan berpotensi menjadi alat pembungkam demokrasi,” ujar Irhas.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mabes Polri terkait alasan penangkapan dan pemborgolan terhadap kader PP-PMI tersebut. Sementara itu, gelombang kritik dari berbagai elemen mahasiswa diprediksi akan terus menguat sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik anti-demokrasi tersebut.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *