Kabupaten Bekasi Kompas1.id
– Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukatani berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kampung Pulo Kukun, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/4/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang, yakni KS (28) dan S (15), setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Sukatani menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di lingkungan permukiman. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi.
“Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda,” ujar pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 2.018 butir Hexymer, 1.500 butir Tramadol, 800 plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut milik seorang pria berinisial S alias B yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sukatani guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
Masyarakat yang ingin menyampaikan informasi, pengaduan, maupun keluhan terkait gangguan kamtibmas dapat menghubungi Call Center 0813-8399-0086 atau melalui nomor pengaduan resmi Polres Metro Bekasi.
Pewarta Hasbuna















