Garut Kompas1.id
Polsek Cibatu Polres Garut mengambil langkah tegas namun humanis dengan melakukan musyawarah dan pembinaan terhadap dua pelajar yang kedapatan menjual minuman keras (miras), Kamis (16/04/2026) malam.
Kedua pelajar tersebut diketahui masih berstatus sebagai siswa sekolah menengah atas dan berasal dari wilayah Kecamatan Sukawening.
Dalam upaya penyelesaian, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif melalui musyawarah. Hasilnya, kedua pelajar tersebut membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan kegiatan jual beli minuman keras.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pembinaan agar para pelajar tidak terjerumus lebih jauh ke dalam perbuatan yang melanggar hukum.
“Kami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orang tua serta unsur pemerintahan setempat, agar ada pengawasan dan tanggung jawab bersama dalam membina anak-anak kita,” ujarnya.
Usai proses pembinaan, kedua pelajar tersebut diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing, dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sukaluyu serta perangkat lingkungan setempat, termasuk RT dan RW.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras yang dapat merusak masa depan.
Polsek Cibatu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusifitas wilayah serta melakukan pembinaan terhadap masyarakat dengan pendekatan yang humanis dan solutif.
pewarta Wa Ratno













