Polres Lahat, Polda Sumsel: Ungkap Kasus Curanmor

Berita, Daerah576 Dilihat

Humas Polres Lahat,- KOMPAS1.id || Satreskrim melalui Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdasarkan Laporan Polisi Lp/B/168/IV/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 11 april 2026, korban atas nama Darul Qutni jalan Cuhup Ganyang kel.kota baru Kec.Kota Lahat.Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, terkait hilangnya sepeda motor di salah satu wilayah di Kabupaten Lahat. Berbekal laporan itu, tim segera bergerak cepat melakukan pengumpulan informasi dan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta arah pelariannya. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka atas nama MNA bin AAD, desa Bunga Mas kecamatan Kikim Timur tanpa perlawanan di lokasi Angkringan simpang 4 Kodim, setelah diintrogasi dan diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi cuhup Ganyang , kota baru Lahat.

banner 336x280

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Unit Pidum Polres Lahat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK,melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd.SH yang di dampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, membenarkan adanya ungkap kasus Curanmor, pihak Polres Lahat melalui Satreskrim ( unit pidum) bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lahat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 476 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHPidanadengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Polres lahat ajan tetap mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *