Subulussalam kompas 1 i d
Subulussalam – Revitalisasi MTsN Simpang Kiri Subulussalam yang diperkirakan menelan biaya fantastis telah memaksa siswa untuk belajar sementara di gedung MAN 2 Simpang Kiri Kota Subulussalam. Namun, upaya media untuk menggali informasi tentang proyek ini terhambat karena tidak dapat masuk ke lokasi sekolah yang dipagari.
Media mencoba menghubungi Kepala Sekolah melalui WhatsApp, namun hanya dijawab untuk datang ke kantor Kemenag. Kasi Pendis Mustafa juga mengatakan bahwa proyek ini adalah program PUPR Pusat dan sekolah hanya menerima manfaatnya saja,
J
Jawaban dari kedua pejabat ini menimbulkan pertanyaan bagi publik. “Kenapa seperti ada yang disembunyikan?” tanya salah satu warga. Masyarakat berharap agar pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan transparansi tentang proyek revitalisasi ini,
Kita mengacu ke Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik. UU ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, yang diberlakukan sejak 30 April 2008(Ramona)
















