Polsek Metro Barat Amankan Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal Musholla

Berita, Daerah61 Dilihat

Metro Lampung – KOMPAS1.id || Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seorang terduga pelaku berinisial A.P. (29), warga Metro Utara, diamankan petugas pada Selasa (31/3/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/III/2026/SPKT/Polsek Metro Barat/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 31 Maret 2026.

banner 336x280

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Mushola Al Ikhwan, Jalan Raflesia, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Korban sekaligus pelapor, A.S. (34), pertama kali mengetahui kejadian tersebut saat hendak melaksanakan salat subuh.

“Saat tiba di mushola, pelapor mendapati kotak amal dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya telah hilang,” ujar petugas.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Dari hasil rekaman, terlihat seorang pria tak dikenal merusak kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalamnya. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp500 ribu.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Metro Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil interogasi, pelaku A.P. mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di lokasi berbeda, yakni di Mushola Al Ikhwan dan Mushola Al Ikhlas di wilayah Mulyojati, serta Mushola At Taubah di wilayah Metro Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju kaos warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi, rekaman CCTV, satu unit kotak amal yang telah dirusak, serta sebuah garpu yang digunakan sebagai alat untuk merusak kotak amal.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian di tempat ibadah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungannya. Kepolisian akan terus hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Metro Barat untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *