Kompas1.id
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir bersama Kejaksaan Negeri Sumedang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemusnahan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkotika, zat sintetis, obat-obatan terlarang, senjata tajam, telepon genggam, serta barang ilegal lainnya yang tidak lagi memiliki nilai guna.
Bupati Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumedang beserta seluruh aparat penegak hukum yang secara konsisten dan profesional menjalankan tugas dalam menegakkan hukum. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah melalui tahapan pengadilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dalam rentang waktu Oktober 2025 hingga Februari 2026,” ujarnya.
Bupati menegaskan, kegiatan tersebut menunjukkan proses penegakan hukum di Kabupaten Sumedang berjalan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. “Kegiatan ini menunjukkan proses penegakan hukum di Sumedang berjalan secara transparan. Kepada masyarakat juga disampaikan bahwa inilah hasil penegakan hukum dan barang buktinya telah dimusnahkan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan serta menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat maupun penyelenggara negara untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan. “Hal ini juga untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan penyelenggara negara agar taat pada hukum, karena hukum benar-benar akan ditegakkan,” katanya.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah bersama Forkopimda akan terus berkolaborasi untuk mewujudkan Sumedang yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. “Saya menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi anak-anak kita agar tidak terjerat obat-obatan terlarang. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para penegak hukum yang telah memberantas narkoba di Kabupaten Sumedang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Sarta menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sudah tidak dipergunakan lagi dalam pembuktian di persidangan maupun perkara lainnya. “Barang bukti yang paling utama adalah narkotika dan psikotropika yang perlu transparansi dalam penyelesaiannya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan setelah penanganan perkara selesai,” katanya.***














