Kompas1.id Tobelo,
14 Maret 2016—Ikatan Mahasiswa Galela (IMG) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan kasus perencanaan pembunuhan yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat luas. Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan jiwa manusia serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Ketua Ikatan Mahasiswa Galela—Aldo Umur” Perencanaan untuk menghilangkan nyawa seseorang adalah bentuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum serta rasa aman dari berbagai bentuk ancaman kekerasan.
Secara hukum, tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Selain terkait unsur percobaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan demi melindungi hak hidup setiap warga negara serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Lanjut Aldo
Ikatan Mahasiswa Galela juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, tidak terprovokasi, serta mendukung proses hukum agar berjalan dengan baik.
Kami menegaskan bahwa Ikatan Mahasiswa Galela akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
(Tim/Dj)










