JABAR,- KOMPAS1.id || Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) semakin mendekati kenyataan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat diketahui telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran THR bagi para PPPK menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Dedi Mulyadi memastikan bahwa anggaran tersebut sudah dikunci dalam kas daerah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak aparatur sipil negara.
Meski demikian, proses pencairan THR saat ini masih menunggu satu tahapan penting, yakni terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar hukum pembayaran THR ASN tahun 2026.
Sementara itu, Herman Suryatman menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap bergerak cepat begitu regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Begitu regulasi dari pusat terbit, kami langsung menindaklanjuti agar THR bisa segera dibayarkan,” ujarnya.
Para PPPK sendiri dipastikan akan menerima THR sebesar satu bulan gaji terakhir, yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Lebaran.(Red)












