TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1,450 TON SIANIDA DI PELABUHAN BITUNG, TRUK DB 8958 DY DAN SOPIR TURUT DIAMANKAN DI MAKO KODAERAL VIII MANADO

Uncategorized272 Dilihat

Kompas 1.id Sulawesi Utara –
6 Maret 2026 – Unsur TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral VIII bersama tim gabungan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) yang diangkut menggunakan kapal penumpang KMP Labuhan Haji di Pelabuhan Ferry Bitung, Sulawesi Utara.

Penindakan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai rencana pengiriman bahan kimia berbahaya menggunakan truk ekspedisi berwarna hijau yang menumpang kapal KMP Labuhan Haji menuju Pelabuhan Bitung.

banner 336x280

Operasi ini melibatkan unsur Satrol Kodaeral VIII, Satgas Intelmar “Kerapu-8.26”, serta Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara.

Berdasarkan laporan awal, sekitar pukul 18.00 WITA, Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Kodaeral VIII melakukan konfirmasi deteksi Automatic Identification System (AIS) terhadap kapal KMP Labuhan Haji melalui sistem pemantauan pelayaran Sea Vision.

Dari hasil pemantauan tersebut diketahui kapal berada pada koordinat 2°15’44” U dan 125°43′45″ T dengan kecepatan sekitar 5,6 knot.

Kapal tersebut tercatat memiliki IMO 9641766, berbendera Indonesia dengan call sign PEOR, panjang kapal 55 meter dan lebar 14 meter.

Berbekal informasi tersebut, Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII kemudian mengerahkan RHIB Satrol Kodaeral VIII untuk melaksanakan operasi jarak pendek penegakan hukum di laut (Jarkaplid).

Sekitar pukul 20.00 WITA, tim gabungan bergerak menuju Pelabuhan Ferry Bitung yang berada di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Winenet satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Tim tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WITA dan bersiap melakukan pemeriksaan saat kapal sandar.

Pada pukul 22.00 WITA, kapal KMP Labuhan Haji bersandar di dermaga Pelabuhan Ferry Bitung. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang berada di dalam kapal.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu unit truk ekspedisi berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8958 DY yang dikemudikan oleh sopir berinisial (identitas masih dalam proses pendalaman oleh penyidik).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan kendaraan tersebut, petugas menemukan bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) yang dikemas dalam 29 koli, dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram.

Total berat muatan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 1.450 kilogram.

Selanjutnya, sopir kendaraan beserta truk DB 8958 DY dan seluruh muatan langsung diamankan dan dibawa ke Mako Kodaeral VIII Manado untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan perhitungan awal, nilai barang ilegal tersebut diperkirakan dapat menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,015 miliar.

Di Mako Kodaeral VIII Manado, tim kemudian melakukan proses pembongkaran barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Pihak berwenang menjelaskan bahwa pengangkutan bahan kimia berbahaya seperti sianida harus memenuhi persyaratan ketat sesuai regulasi pelayaran, keselamatan transportasi, serta prosedur pengangkutan barang berbahaya.

Dalam kasus ini, pengiriman bahan kimia tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Permenhub Nomor PM 16 Tahun 2021, Permenhub Nomor PM 103 Tahun 2017, serta ketentuan Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral VIII Manado, dan proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan guna mengungkap jaringan pengiriman bahan kimia berbahaya tersebut.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *