Ogan Ilir,Kompas1.id
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur tentang realisasi Corporate Sosial Respomsibillity (CSR) tidak jelas Di Balik Itu ,Diduga di manfaatkan oleh Oknum Mafia bebas “Gentayangan- ,Pasalnya puluhan perusahan tak keluarkan CSR,
“Dugaan kami,Puluhan perusahaan tidak mengeluarkan CSR,Ada Oknun Mafia di balik Perda Sehingga membuat perusahan Nakal “Ujar Ketua PMPB OI Bayu saat di wawancarai media ini ,Jum,at (06 /03/2026)
Menurutnya ,Setiap perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir wajib mengeluarkan CSR,Apabila tidak maka harus di beri sanksi ,
“Pemerintah Daerah harus bertindak tegas kepada perusahaan yang tak penuhi kewajibannya “jelasnya
Dikatakannya juga,Jika memang perusahan keluarkan Dana CSR tentunya Kabupaten Ogan Ilir akan berkembang dan Maju,
Setidaknya Pembangunan melalui Dana CSR baik dari sektor pendidikan,Kesehatan,dan Infrastruktur jalan maupun pasilitas Umum di bangun ,Sehingga OI Semakin Maju dan Berkembang “katanya
Ia menambahkan,kalau stuasi tetap di biarkan maka Mafia CSR akan lebih leluasa untuk hal -hal mencari keuntungan ,
“Kalau perdanya di ubah dan di perjelas tentunya akan berdampak positif bagi Pemerintah Ogan Ilir dan Masyarakat “tambahnya.Pewarta Iskadi.










