Polres Metro Bekasi berhasil Gerebeg Ratusan Ribu Butir Obat ilegal

Bekasi126 Dilihat

Bekasi Kompas1.id
Fantastis!! Usai Kampung Kapling di Grebek, Polres Metro Bekasi Kini Berhasil Ungkap Gudang Ratusan Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Tambun Selatan

Keterangan Foto : Barang Bukti Obat Keras Tipe G ilegal yang berhasil diamakan Polres Metro Bekasi, Senin (2/3/2026).
Kabupaten Bekasi || Potretpublik — Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) kembali dibuktikan jajaran Polres Metro Bekasi dengan mengungkap peredaran obat-obatan keras ilegal Golongan G dalam jumlah besar di wilayah Tambun Selatan, Senin (2/3/2026).

banner 336x280

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui patroli rutin yang digelar di dua titik rawan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Sumarni.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 18 lembar (180 butir) Tramadol, 27 klip (108 butir) Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.287.000.

Dari hasil interogasi awal di lapangan, petugas memperoleh informasi terkait sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi gudang penyimpanan stok obat keras ilegal. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penggeledahan.

Baca Juga : Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi Gelar Acara Ngopi Kamtibmas Jaga Kondusifitas Menjelang Pilkada
Hasilnya, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya:
* 136 botol (136.000 butir) Hexymer
* 28 botol (28.000 butir) Double Y
* 2.267 lembar (22.670 butir) Try X
* 80 lembar (800 butir) Tramadol
* Uang tunai Rp 1.287.000
* 1 unit handphone iPhone
* 1 unit sepeda motor Honda Vario merah nomor polisi B 5707 FJZ
* 2 kartu ATM Bank BCA

Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum.

Terduga pelaku berinisial AR, warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran obat-obatan keras ilegal hingga ke akar-akarnya.

Hasbunah

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *