Kompas1.id
Ciamis_SPPG Kiarapayung Diduga Buang Limbah Tanpa IPAL
Diduga limbah di buang ke belakang dapur begitu saja tanpa adanya Ipal .
Menurut keterangan warga setempat limbah terkadang bau ,apalagi kalo kemarau tak ada hujan ,bau nya sangat mencemari udara Selasa (24/02/2026)
.
SPPG Kiarapayung, Dapur Ziddan, di Desa Kiarapayung, dapur tersebut diduga belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan membuang limbah cair langsung ke a rea sawah yang merupakan sawah milik orang tua pemilik dapur.
Dapur MBG di kelola Yayasan Sorban Pelangi Indonesia SPPG Kiarapayung Dusun Ciroyom RT 06 RW 09 Desa Kiarapayung Kecamatan Rancah Kab. Ciamis
Kepala SPPG (Dudi Triaji)
Ahli Gizi SPPG (Mely Yulia kusmiran)
Akuntan SPPG (Rendi )
Ada pun kewajiban memiliki Ipal limbah MBG ;
Setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbah cair, lemak, dan sisa makanan. Kewajiban ini merupakan bentuk tanggung jawab legal dan lingkungan, serta syarat untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Berdasarkan undang-undang lingkungan hidup, pelanggar yang tidak memiliki IPAL atau tidak memenuhi baku mutu air limbah dapat diproses hukum. Sanksi bisa berupa denda administratif hingga ancaman pidana penjara jika terbukti mencemari lingkungan.
Pengelola SPPG wajib memastikan limbah cair diolah sebelum dibuang ke saluran umum.
Selama kabar di tayang kan belum ada hak jawab dari pemilik dapur ..
Di harapkan pihak dinas terkait segera turun tangan menyikapi kabar berita yang beredar di wilayah .
Berikan sangsi yang seberat berat nya bagi para pelaku yang mengabaikan segala aturan yang wajib di penuhi dan syarat mutlak untuk mendirikan dan meng oprasikan sebuah Dapur MBG
Deni-Jabar















