LAMPUNG,- KOMPAS1.id || Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pengembangan investasi hijau dengan membuka peluang kerja sama perdagangan karbon bersama investor internasional. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendukung agenda global penurunan emisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penjajakan tersebut dilakukan melalui kunjungan lapangan di kawasan Taman Nasional Way Kambas, yang menjadi salah satu wilayah potensial pengembangan sektor kehutanan berbasis karbon. Kegiatan ini sekaligus memperkenalkan potensi karbon Lampung kepada mitra strategis di tingkat nasional maupun global.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela Chalim, menegaskan bahwa Lampung memiliki kekuatan sumber daya alam yang selaras dengan komitmen dunia dalam pengurangan emisi karbon. Kawasan hutan, taman nasional, serta program perhutanan sosial dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber nilai ekonomi karbon.
Menurutnya, perhutanan sosial menjadi model strategis karena masyarakat berperan langsung dalam menanam, merawat, dan menjaga pohon sebagai penyerap karbon (carbon sink). Skema ini tidak hanya mendukung pelestarian lingkungan, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan warga sekitar hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menjelaskan bahwa investor yang hadir menunjukkan minat untuk menjajaki perdagangan karbon di Indonesia, dengan Lampung sebagai salah satu lokasi potensial.
Selain kawasan Taman Nasional Way Kambas, potensi karbon juga diperkenalkan dari wilayah perhutanan sosial di Kabupaten Pesawaran. Ia menambahkan, proses perdagangan karbon memerlukan tahapan yang komprehensif, mulai dari pengukuran cadangan karbon, verifikasi independen, hingga skema transaksi di pasar karbon. Kunjungan ini menjadi langkah awal memperkuat posisi Lampung sebagai daerah yang siap mengembangkan ekonomi hijau berbasis kehutanan.
Sebagai bentuk dukungan nasional, Lampung telah ditetapkan sebagai proyek percontohan pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Perhutanan Sosial melalui nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, yang diharapkan menjadi landasan penguatan ekosistem perdagangan karbon di daerah.(Red)










