Subulussalam kompas 1id
Subulussalam, Indonesia – Tim Satpol PP dan WH Kota Subulussalam, bersama dengan Algojo, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, DSI, Dinkes, dan pihak-pihak terkait, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap seorang warga Kota Subulussalam yang telah divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilakukan di depan Mesjid Agung Subulussalam, Jum’at (13/2/2026). Warga tersebut dihukum cambuk karena terbukti melakukan perbuatan yang dilarang oleh Qanun Aceh.
Pemerintah Kota Subulussalam melalui Satpol PP dan WH Kota Subulussalam terus berupaya memberantas maksiat dan menegakkan hukum syariah di wilayahnya. “Pemerintahan Rabbani betul-betul memberantas maksiat, berkat giat Satpol PP dan WH Kota Subulussalam,” ujar seorang warga yang menyaksikan eksekusi cambuk tersebut.
Eksekusi cambuk ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi warga lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh Qanun Aceh.(Ramona)













