Subulussalam kompas1 id
Hak interpelasi merupakan salah satu instrumen konstitusional DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting bag masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penggunaan hak interpelasi sering kali menuai kritik.
1. Pertama, Hak interpelasi kerap digunakan bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, melainkan sebagai alat tekanan politik. Ketika interpelasi lebih didorong oleh kepentingan partai atau kelompok tertentu, fungsi pengawasan menjadi bias dan kehilangan substansi utamanya.
2.Kedua, penggunaan interpelasi yang tidak berbasis data dan kajian mendalam berpotensi menimbulkan kegaduhan politik tanpa menghasilkan solusi konkret. Jika interpelasi hanya menjadi Alat Tawar maka hal tersebut justru menghambat efektivitas pemerintahan.
3. Ketiga, frekuensi dan momentum penggunaan interpelasi juga perlu dipertimbangkan, Jika digunakan dalam konteks tarik-menarik kepentingan politik, masyarakat dapat menilai bahwa DPR lebih fokus pada konflik politik dibandingkan pada penyelesaian masalah publik.
Jika Hak Interplasi bukan Berdasarkan kepentingan kelompok atau partai tertentu. maka Dengan demikian, fungsi pengawasan dapat berjalan efektif sekaligus menjaga kualitas demokrasi di tingkat daerah, Namun Pada Praktiknya Hak Interplasi Kerap Kali Menjadi Alat Tawar Untuk Mencapai Kepentingan Kelompok dan Partai.
Dengan Kondisi Kepemimpinan HRB-NASIR di Kota Subulussalam Hari ini, Apakah Menurut Netizen Hak Interplasi Murni Karena Adanya Penyimpangan Kebijakan Yang dilakukan Oleh Bapak Walikota & Wakil Walikota, Atau Hanya Sebagai Alat Tawar Seperti Praktik Pada Umumnya(Ramona)










