KAPOLSEK MARGAASIH LANGSUNG PIMPIN DALAM OPRASI KRYD KNALPOT BRONG

CIMAHI10 Dilihat

Polres Cimahi.Lompas1.Id.
Jajaran Polsek Margaasih lakukan oprasi kenalpot Brong atau bising dalam oprasi KRYD presisi di sekitaran depan Mako Polsek Margaasih.

Pada Sabtu,07/2/26, tepat nya sekitar pukul 20.00. wib sampai dengan selesai.

banner 336x280

Kegiatan oprasi KRYD presisi ini, langsung di pimpin oleh Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar.,AA.,S.Ip.,MH. Dan di dampingi oleh pawas dan piket Opsnal Polsek Margaasih.

Kenalpot brong atau bising adalah modifikasi kenalpot yang dapat membuat suara motor menjadi lebih keras dan bising. Namun, perlu diingat bahwa kenalpot brong atau bising dapat melanggar aturan lalu lintas dan dapat menyebabkan polusi suara.

*Dampak kenalpot brong atau bising:*

– Polusi suara yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat
– Dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena suara yang terlalu keras dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain
– Dapat melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan sanksi hukum

*Aturan tentang kenalpot brong atau bising:*

Kapolsek Margaasih dalam keterangannya menyampaikan.

“Di Indonesia, kenalpot brong atau bising dilarang oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Knalpot motor harus memenuhi standar emisi suara yang ditetapkan oleh pemerintah. Ungka Bony. Selanjutnya dalam sangsi yang menggunakan kenalpot brong.

“Sanksi bagi pengemudi yang menggunakan kenalpot brong atau bising ungkap Bony :

– Denda maksimal Rp 250.000
– Penahanan STNK
– Penahanan SIM

*Cara menghindari masalah dengan kenalpot brong atau bising:*

– Menggunakan kenalpot yang sesuai dengan standar emisi suara
– Menghindari modifikasi kenalpot yang dapat membuat suara motor menjadi lebih keras
– Mematuhi aturan lalu lintas dan peraturan yang berlaku. Ungkapnya kepada Tim liputan”.***
(Hida Linggaraja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *