Subulussalam kompas 1 id
Kota Subulussalam – Pengadaan lahan untuk pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam tahun 2020 menuai kontroversi. Lahan tersebut ditolak oleh PN Provinsi Aceh karena tidak layak dibangun akibat kontur tanah berbukit dan jurang.
PN Provinsi Aceh telah menyurati Pemerintahan Kota Subulussalam untuk mencari pengganti lahan. Hal ini menjadi masalah pelik bagi pemerintahan sekarang.
Informasi yang diterima media kompas1,id, ada dugaan kongkalikong dalam pengadaan lahan tersebut dengan pihak tertentu, sehingga pengadaan tanah bisa lolos pada saat itu.
Masyarakat Kota Subulussalam berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam. “Usut tuntas, jangan biarkan masalah ini berlarut-larut,” kata seorang warga.
Pengadaan lahan ini menggunakan Anggaran uang daerah. Masyarakat ingin melihat kejujuran penegak hukum dalam mengusut kasus ini. “Kami ingin keadilan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tambah warga lainnya(Ramona)











