Kompas1.id
Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial M.A.R. alias L diamankan di Bandung bersama korban yang masih berusia anak dalam kondisi selamat.
Kasus penculikan ini dilaporkan pada 26 Januari 2026 oleh ibu kandung korban. Korban dibawa pergi oleh pelaku menggunakan sepeda motor setelah diminta membeli gas LPG di warung dekat rumah. Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis belati.
Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat dan berhasil melacak lokasi pelaku di Kabupaten Bandung. Pada 29 Januari 2026, pelaku dan korban diamankan di dalam bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah
Pewarta Hasbunah












