Skandal PTSL Garut? Warga Miskin Jadi Korban, Reforma Agraria Dipertanyakan

Garut54 Dilihat

Garut kompas1.id
Advokasi Rakyat Bawah mendesak dilakukannya evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Garut. Desakan ini muncul setelah ditemukannya berbagai dugaan penyimpangan serius dalam implementasi program reforma agraria tersebut, yang dinilai justru melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat bawah.

Reforma agraria sejatinya merupakan perwujudan cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, berdasarkan hasil investigasi partisipatif Advokasi Rakyat Bawah, pelaksanaan PTSL di sejumlah wilayah Garut mengalami distorsi mendasar. Salah satu temuan terjadi di RW 02 yang terdiri dari 4 RT di Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan.

banner 336x280

Dalam temuannya, Advokasi Rakyat Bawah mengungkap tiga persoalan utama yang saling berkaitan. Pertama, minimnya sosialisasi dan edukasi publik yang menyebabkan kesenjangan informasi antara aparatur dan warga. Kedua, adanya dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Ketiga, lemahnya pengawasan serta koordinasi antarinstansi yang berimplikasi pada rendahnya akuntabilitas pelayanan.

“PTSL yang seharusnya menjadi instrumen pembebasan justru berubah menjadi beban baru bagi masyarakat rentan. Warga tidak memiliki informasi yang cukup, sementara di sisi lain dipaksa menghadapi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” demikian pernyataan Advokasi Rakyat Bawah dalam rilis resminya.
Advokasi Rakyat Bawah menilai praktik pungutan tidak resmi tersebut bukan sekadar ulah oknum individual, melainkan cerminan kegagalan reformasi birokrasi agraria dan absennya sistem pengawasan yang efektif. Fragmentasi koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kantor ATR/BPN disebut memperparah kondisi tersebut.

Merespons situasi ini, Advokasi Rakyat Bawah telah mengajukan permohonan audiensi resmi kepada DPRD Kabupaten Garut. Dalam audiensi tersebut, mereka mendesak lima agenda utama, di antaranya audit transparan pelaksanaan PTSL, penghentian dan penindakan tegas praktik pungutan liar, perbaikan pola sosialisasi berbasis partisipasi warga, penguatan koordinasi antarinstansi, serta keterbukaan laporan progres PTSL kepada publik.
Advokasi Rakyat Bawah menegaskan bahwa tanah bukan sekadar komoditas, melainkan fondasi kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pertanahan harus berlandaskan keadilan distributif, partisipasi demokratis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sebagai penutup, Advokasi Rakyat Bawah mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi tani, akademisi, aktivis HAM, dan warga untuk bersolidaritas dan melakukan aksi kolektif. Mereka menilai ketidakadilan dalam PTSL merupakan cerminan ketimpangan struktural yang lebih luas dan hanya dapat dilawan melalui tekanan politik dari rakyat.
Jurnalis : Ridick puad

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *