Polres Cimahi.Kompas1.Id.
Larangan pakai knalpot brong diatur di dalam.
Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 3 menegaskan bahwa knalpot harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sementara *Pasal 285 ayat 1* menjerat pelanggar dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Selain itu, batas kebisingan knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7/2009. Jadi, kalau ketahuan pakai knalpot brong, polisi bisa tilang berdasar pasal‑pasal itu.
Maka dengan demikian untuk menghindari konvoi motor ugal-ugalan terutama berkenalpot bising jelang Tabligh Akbar Habib Rizieq Shihab.yang akan dilaksanakan pada 10/1/26.
Polsek Margaasih Polres Cimahi. Penindakan Knalpot Bising di wilayah hukum Polsek Margaasih Polres Cimahi.
Pada Kamis, 8/1/26, tepatnya Pada pukul 21.30 wib s/d Selesai, yang bertempat di Wilayah hukum Polsek Margaasih.
Pelaksanaan oprasi knalpot brong atau bising, yakni personil yang dan di pimpin langsung oleh Piket Pawas IPDA Yudi Tri Widiantoro, SH. Personil Piket Samapta. Personil Piket Lantas. Personil Piket Intelkam.
Kegiatan Yang Dilaksanakan :
Melaksanakan kegiatan Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau aturan ( Bising ).
Hasil dari pada oprasi knalpot brong tersebut, jajaran Polsek Margaasih mengamankan.
5 Buah Knalpot brong dan meminta kepada pemiliknya untuk di ganti menggunakan Knalpot yang standar.
Ipda Yudi Widiatoro, selaku piket pawas. Menyampaikan.
Ini sebagai antisipasi dan himbauan juga kepada masyarakat pengemudi kendaraan roda 2(dua). Agar bisa mengganti knalpot nya dengan yang standar.***
(Hida Linggaraja)










