Kompas1.id
Ciamis_Dalam rangka mendukung dari pada program kemendes ,Desa nagara pageuh kec Panawangan kab Ciamis pada saat ini sedang melaksana pembangunan koperasi Desa merah putih milik desa,
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah program pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi di tiap desa/kelurahan, menggunakan Dana Desa untuk membangun fisik (gerai/kios) dan modal kerja, dengan target menjadi pusat layanan terpadu (sembako, klinik, simpan pinjam) yang dikelola profesional, didukung digitalisasi, dan keuntungannya sebagian masuk APBDes untuk kemandirian ekonomi desa, sesuai Inpres No. 9 Tahun 2025.
Tujuan Utama KDMP
Penguatan Ekonomi Desa Menjadi motor penggerak ekonomi lokal dengan mengedepankan gotong royong.
Peningkatan Kesejahteraan,Menciptakan lapangan kerja dan menyediakan kebutuhan pokok (sembako murah).
Pusat Layanan Terpadu,Menyediakan berbagai layanan penting di satu tempat (sembako, apotek, logistik, simpan pinjam).
Kemandirian Desa,Mengurangi ketergantungan pada modal besar dan membuka narasi pembangunan dari desa untuk desa.
Proses Pembangunan & Pembentukan
Perencanaan (Pra-Musdes) Pemetaan potensi dan kebutuhan desa.
Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)Menyepakati pendirian, nama, dan usaha koperasi.
Pembentukan Pengurus, Membentuk kepanitiaan, menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Legalitas, Mengurus akta notaris, AHU, NIB, dll. untuk mendapatkan badan hukum.
Pembangunan Fisik, Pembangunan gerai/kios menggunakan Dana Desa, dipercepat dengan SKB antar menteri.
Digitalisasi, Implementasi sistem digital untuk manajemen dan pelayanan koperasi.
Pelatihan, Pelatihan pengurus dan anggota agar profesional.
Pendanaan & Pengelolaan
Sumber Dana, Dana Desa (untuk fisik & modal awal), Dana Alokasi Umum/Bagi Hasil (untuk kelurahan).
Skema Modal, Pemerintah pusat menyalurkan dana (maksimal Rp3 Miliar per gerai), dengan skema pengembalian bertahap melalui pemotongan Dana Desa.
Pengelolaan Aset, Bangunan fisik menjadi aset milik pemerintah desa, dengan target minimal 20% keuntungan masuk APBDes.
Pengurus, Profesional, tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah dengan pimpinan desa, dan pejabat desa tidak boleh menjabat pengurus.
Tim pun mencoba memintai keterangan pada pak YOYO terkait teknis kegiatan pembangunan KDMP yang di dirikan di lapangan bola tersebut.
Ada pun keterangan yang di dapat ,
Di bangun ditanah lapangan sepakbola, berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa khusus, walaupun sempat ada penolakan dari kalangan tokoh pemuda dan karang taruna, namun setelah dijelaskan tentang dampak kopdes untuk desa kedepan yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat desa akhirnya semua dapat memahami pentingnya kemajuan desa lewat program kopdes tersebut. Bahkan dengan adanya kopdes tersebut akan menciptakan peluang pekerjaan kepada kalangan muda/mudi yang notabene
mencari pekerjaan keluar desa yang nantinya kedepan akan lebih terbuka lebar tanpa harus merantau keluar desa. Kepala Desa pun berjanji apabila kedepan pemdes menerima PAD dari kopdes, PAD tersebut akan dipergunakan untuk pemberdayaan karang taruna setempat guna kemajuan kelembagaan karang taruna desa. Saat ini masyarakat Desa Nagarapageuh merasa sangat optimis dengan adanya pembangunan KDPM yang sedang dilaksanakan dan berharap semua itu dapat berjalan dengan apa yang tertuang pada Astacita negara republik indonesia.
Deni-Jabar
















