Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes-DD Ciawi Lor Patut Ditelaah.

Kuningan54 Dilihat

Kab. Kuningan || Konpas1.Id – Di tengah hiruk pikuk agenda pembangunan Nasional, peran desa kerap menjadi sorotan utama.

Desa bukan lagi sekedar objek, melainkan subjek dan garda terdepan perubahan dan jantung setiap denyut pembangunan desa.

banner 336x280

Terdapat satu instrumen kunci yang tak tergantikan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). lebih dari sekedar angka-angka, APBDes-DD adalah cerminan harapan, aspirasi, dan peta jalan menuju kemandirian serta kesejahteraan masyarakat desa.

Namun di sayangkan dengan Kepala Desa Ciawi Lor saat di konfirmasi oleh media Kompas1.Id enggan menjawab dan kami pun mencoba konfirmasi langsung mendatangi kantor desa Ciawi Lor Rabu 31 Desember 2025, kepala desa (Kuwu) tidak ada di tempat.

Keterangan Sekdes Pak Kuwu belum datang saat di konfirmasi Awak Media terkait APBDes-DD Sekdes (Ulis), menjawab kalau urusan itu langsung aja ke pak Kuwu saya tidak tau Kang. Ujar Sekdes (Ulis)

Hingga saat ini, Kepala Desa Ciawi Lor Kecamatan Ciawi Gebang Kabupaten Kuningan Jawa Barat, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas Konfirmasi oleh awak media Kompas1.Id terkait penggunaan anggaran Dana Desa TA 2024 – 2025 (baca: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes-DD TA 2024-2025).

Lipsus Media Kompas1.Id Permohonan konfirmasi dan klarifikasi atas dugaan Mal-Adminitrasi penyimpangan Pelaporan dana indikasi penyalahgunaan APBDes-DD Tahun 2024-2025, di Desa Ciawi Lor Kec.Ciawi Gebang Kab.Kuningan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Publik Sorot diduga Pemerintahan Desa Ciawi Lor telah melanggar terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Telisik APBDes-DD Tahun 2024 sebesar Rp.1.768.833.000

Terserap 20% Program Ketahanan Pangan Nasional Sebesar Rp.353.766.700

Operasional Pemdes 3% sebesar Rp.53.064.990

APBDes-DD TAHUN 2025 Sebesar Rp.1.522.195.000

Tahapan Penyaluran
1. 721.008.400 47,37%
2. 801.186.600 52,63%
3. 0. 00.00%
Terserap 20% untuk ketahanan pangan Nasional yang di salurkan Untuk BUMDES Sebesar Rp.304.439.000

Sedangkan yang terlaporkan Penyertaan Modal sebesar Rp.90.000.000

Publik Sorot diduga Pemerintahan Desa Ciawi Lor telah melanggar terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Transparansi pengelolaan dana publik adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah desa. Oleh karena itu, sikap tertutup terhadap permintaan informasi publik patut dipertanyakan dan dapat menimbulkan kecurigaan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Pewarta. AJ

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *