Subulussalam kompas.1.id
Tim Humas dan Dokumentasi Satpol PP dan WH kota Subulussalam meluncurkan nomor WhatsApp Resmi untuk mempermudah Pengaduan Masyarakat kota Subulussalam.
Hal yang boleh diadukan atau dilaporkan hanya berkaitan dengan Tugas, Fungsi dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).
Diantaranya, Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Subulussalam
Pelanggaran Kepala Daerah Kota Subulussalam
Pelanggaran Qanun Kota Subulussalam atau Qanun Aceh
Pelanggar Syariat Islam Gangguan Ketertiban Umum ,Gangguan Ketentraman Masyarakat
Gangguan Perlindungan Masyarakat
Dan hal-hal lain seperti sejenisnya.(Ramona)















