Pembuangan Jangkos Sawit di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah Ancam Keselamatan Pengendara

Kalimantan69 Dilihat

Kompas1.id
Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau – Minggu, 04 Januari 2026
Pengguna jalan yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, tepatnya di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, mengeluhkan keberadaan tumpukan jangkos (tandan kosong) sawit yang dibuang sembarangan di badan jalan. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengendara serta menghambat kelancaran arus lalu lintas di jalur utama tersebut.

“Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, jangkos sawit terlihat berserakan di beberapa titik ruas jalan, bahkan di sebagian lokasi menutupi hampir separuh badan jalan. Keberadaan limbah sawit ini memaksa para pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk mengurangi kecepatan secara mendadak atau melakukan manuver menghindar yang berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.
Situasi tersebut semakin berbahaya ketika pengendara melintas pada malam hari atau saat hujan. Jangkos sawit yang basah dan licin berpotensi menyebabkan kendaraan tergelincir, sementara jarak pandang yang terbatas membuat pengendara sulit mengantisipasi keberadaan tumpukan limbah di tengah jalan.

banner 336x280

β€œIni sangat berbahaya, apalagi kalau malam. Kalau tidak fokus, bisa langsung jatuh atau tabrakan karena harus mengerem mendadak,” ujar salah seorang pengendara yang melintas di lokasi kejadian.
Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah sendiri merupakan jalur strategis yang menghubungkan antarwilayah di Kalimantan Barat dan menjadi akses vital bagi mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta aktivitas perekonomian. Oleh karena itu, keberadaan jangkos sawit di badan jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.

“Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan atau penanganan dari pihak maupun instansi terkait. Awak media juga tidak menemukan adanya rambu peringatan, pengamanan lokasi, ataupun upaya pembersihan jangkos sawit di sepanjang ruas jalan tersebut. Kondisi ini membuat potensi kecelakaan lalu lintas masih terus mengintai para pengendara.
Tinjauan Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Pembuangan jangkos sawit di badan jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (1):
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Pasal 274 ayat (1):

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60:
Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104:
Setiap orang yang dengan sengaja membuang limbah tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Dengan demikian, pembuangan jangkos sawit di badan jalan tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai.

“Harapan Masyarakat
Masyarakat dan para pengguna jalan berharap agar instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan perkebunan sawit, segera turun tangan untuk membersihkan jangkos sawit tersebut dan melakukan penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti membuang limbah sembarangan.
Penanganan yang cepat dan serius dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, menjaga ketertiban umum, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah. Kesadaran dan tanggung jawab semua pihak diperlukan agar jalan umum tidak dijadikan tempat pembuangan limbah yang berpotensi membahayakan nyawa orang lain.

Jurnalis: Effendy

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *