Kab. Kuningan – Kompas1.id|
Upaya awak media untuk mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa tahun 2024 di Desa Pagundan Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Kuningan menemui jalan buntu dan tidak memberikan jawaban yang pasti atas konfirmasinya.
“Awak media pun mendatangi langsung ke kantor Desa Pagundan Kecamatan Lebak wangi namun kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak ada di tempat sehingga awak media menghubungi via chating whattapp kepada Kepala Desa untuk mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa 20% untuk ketahanan pangan dan kepala Desa tidak bisa menjawab serta melemparkan hak jawab konfirmasi ke Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa menjawab terkait klarifikasi tentang penggunaan Dana Desa tahun 2024 khusus ketahanan pangan Namun, Sekretaris Desa tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Rabu 24/12/2025.
“
Kegagalan konfirmasi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa di Desa Pagundan Kecamatan Lebak Wangi, Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan apakah penggunaan tersebut sudah tepat sasaran.
Konfirmasi Regulasi APBDes tahun 2024 Desa Pagundan Kec. Lebak wangi Kab. Kuningan
Rp. 1.177.301.670 Pagu
Rp. 1.177.301.670 Penyaluran
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 21.387.500
Peningkatan kapasitas BPD Rp 6.200.000
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 44.580.000
Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 123.365.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 26.970.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 39.282.500
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 8.432.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Rp 80.815.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 76.020.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 303.207.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 3.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 15.817.500
Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 38.449.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 51.678.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 99.642.840
Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) Rp 2.540.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 16.405.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 37.657.500
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 15.095.000
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 1.500.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 2.195.000
Keadaan Mendesak Rp 141.100.000
Penanggulangan Bencana Rp 21.962.330
Hingga saat ini, Pemdes Desa Pagundan Lebak Wangi belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan, sampai berita ini diterbitkan belum ada balasan selanjutnya,
Kami berharap Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Pagundan Kecamatan Lebak Wangi.
Pewarta. LS










