Miris, Proyek Gorong Gorong Disinyalir Proyek Siluman serta Diduga Melanggar UU No. 14 Tahun 2008

Bandung144 Dilihat

Kompas1. id Kab. Bandung – Sangat disayangkan selaku kontraktor yang mengerjakan gorong gorong yang dikerjakan dijalan R.A.A Wiranata Kusumah Kelurahan Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, di duga dalam pengerjaannya banyak kejanggalan.

Pantauan di lapangan Tim Media dari spjnews.id, Info Tinta News, dan Kontroversinews, Kompas1.id menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pengerjaan gorong gorong tersebut diantaranya, tidak dipasang papan informasi Proyek dan pekerjaan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)., Jum’at (14/11/2025).

banner 336x280

Sebagaimana aturan setiap proyek harus memasang papan informasi proyek agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang dikerjakan, Pihak siapa yang mengerjakan, berapa besar anggaran, dan darimana sumber anggaran yang digunakan apakah bersumber dari Anggaran Pmerintah Kabupaten, Propinsi atau Pusat.

Apabila pihak yang mengerjakan tidak memasang papan informasi proyek, maka publik pun tidak akan mengetahui asal usulnya dari mana anggaran yang digunakan. Sebab tidak adanya papan informasi Proyek siapa kontraktornya dan baik nama PT ataupun CV nya.

Seharusnya setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi agar diketahui anggarannya bersumber dari mana.

Jika tidak dipatuhi ini merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, bila proyek tersebut sudah mulai dikerjakan sudah barang tentu papan informasi harus terpasang. Apabila, tidak ada papan informasi bisa menyebabkan beberapa masalah, seperti kesulitan masyarakat dalam mengetahui informasi proyek, kesulitan pemantauan oleh pemerintah, dan potensi penyalahgunaan anggaran.

Proyek anggaran pemerintah yang tidak memasang papan informasi dapat menimbulkan sanksi berupa pelanggaran hukum dan merugikan kepercayaan publik. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administrasi, dan dalam kasus tertentu, juga sanksi pidana jika terbukti adanya korupsi atau penyelewengan anggaran dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti teguran, sanksi administratif, atau bahkan pembatalan proyek. Sanksi ini tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah. ( Waic Herbil/Obet/Deni)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *