#124 Kepala Kampong Terancam Tak Bisa Maju Pilkampong

Aceh Singkli21 Dilihat

Aceh Singkil–Kompas1.id
Sebanyak 124 Kepala Kampong dan Penjabat (PJ) Kepala Kampong di Kabupaten Aceh Singkil diduga belum menyelesaikan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dari tahun anggaran 2015 hingga 2024. Hingga kini, sejumlah temuan tersebut belum dikembalikan ke kas daerah maupun melalui Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.

Hal tersebut terungkap setelah satu awak media memperoleh data hasil audit Inspektorat yang mencatat adanya temuan administrasi dan temuan yang berupa setoran pengembalian dana desa. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya telah mengeluarkan Surat Himbauan Bupati Nomor 700/310/Singkil tertanggal 19 Maret 2025 sebagai bentuk penegasan agar para Kepala Kampong segera menindaklanjuti kewajiban pengembalian.

banner 336x280

Dari hasil pendataan, temuan tersebut tersebar di 10 kecamatan dan melibatkan Kepala Kampong definitif, mantan Kepala Kampong, serta mantan PJ Kepala Kampong selama kurun waktu tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, sebagian besar belum melakukan penyelesaian terhadap temuan kerugian.

Sejumlah elemen masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil turun tangan dan mengundang para Kepala Kampong yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian sebagaimana yang tercantum dalam LHP Inspektorat.

Dikaitkan dengan Pemilihan Kepala Kampong

Sementara itu, Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) direncanakan digelar pada 23 Desember 2025. Informasi yang dihimpun menunjukkan masih adanya Kepala Kampong yang berniat maju dua periode, padahal masih memiliki tanggungan pengembalian dana desa berdasarkan temuan audit.

Inspektorat menegaskan bahwa setiap calon Kepala Kampong wajib dinyatakan bersih temuan LHP apabila ingin memperoleh Surat Keterangan Bebas Temuan sebagai syarat pencalonan. Apabila belum melakukan pelunasan, maka berkas pencalonan tidak akan diproses.

Inspektorat: Sudah Dikoordinasikan, Tapi Belum Ada Respon

Ketika dikonfirmasi, salah seorang pejabat Inspektorat Aceh Singkil, Iwan, membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab terkait tindak lanjut LHP tersebut.

“Kita sudah menyerahkan seluruh hasil temuan kepada Bapak Bupati. Surat pemberitahuan juga sudah dikirimkan kepada para Kepala Kampong dan PJ Kepala Kampong. Namun sampai saat ini belum ada yang merespon,” ujar Iwan di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Inspektorat tidak
akan mengeluarkan surat bebas temuan untuk calon yang masih memiliki kewajiban terhadap kerugian negara.

“Ini menyangkut uang rakyat. Kita tidak mau nanti masyarakat yang komplain. Jika tidak selesai, maka pencalonan Kepala Kampong tidak bisa kami proses,” tegasnya.(TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *