POLICE GO TO SCHOOL SMPN 2 MARGAASIH BERSMA AIPDA AFIF LTHFI BHABIN POLSEK MARGAASIH

Bandung251 Dilihat

Polres Cimahi.Kompas.Id
Bhabinkamtibmas Polsek Margaasih Polres Cimahi Aipda Afif Luthfi M. Melaksanakan kegiatan Police Go To School di Sekolah SMP Negeri 2 Margassih desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Pelaksanaan Kegiatan Police Go To School Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba
Dan Kenakalan Remaja kepaa siswa dan siswi SMP Negri 2 Margaasih Desa Margaasih Kecamatan Margaaih Kabupaten Bandung.

banner 336x280

Pada Senin, 03/11/25, tepatnya pada pukul 07.00. WIB s/d sampai selesai.

Yang bertempat di Lapangan Upacara sekolah SMPN 2 Margaasih Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Hadir dalam pelaksanaan Police Go To School diantaranya.
Bhabinkamtibmas Ds Nanjung Aipda Afif luthfi m. Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Margasih. Guru SMP Neri 2 Margaasih Desa Nanjung. Siswa / siswi SMP Negeri 2 Margaasih Desa Nanjung sebanyak 500 orang .

i Du saampaikan Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar.,AA.,S.Ip.,MH. Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Margaasih Aipda Afif Luthfi M. Dalam Upacara Apel di SMPN 2 Margaasih diantaranya.

“• Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba , Tata Tertib Berlalulintas dan Kenakalan Remaja

adapun hasil dari pelaksanaan Police Go To School.
1. Para siswa siswi sekolah dapat memahami mengenai Bahaya Narkoba Serta Penyampaian Kenakalan Remaja diantaranya :

– Antisipasi terkait Dunia medsos yang harus bijak dalam bermedsos

– Memiliki / membawa kendaraan harus disertai dengan kelengkapan kendaraan SIM, STNK, BPKB

– Tidak boleh menggunakan kenalpot BRONK / Bising karena menganggu dijalan raya serta berpotensi gangguan kamtibmas

2. Memahami sosialisasi Kenakalan Remaja diantaranya

– Bahaya mengkonsumsi minum minuman keras, obat obatan terlarang serta narkoba yang akan dikenakan sangksi tindak pidana sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta

– Aksi tawuran antar sekolah yang menggunakan sajam, golok serta barang berbahaya lainnya yg diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang akan bermasalah dengan hukum

– Memahami dampak melakukan pembulian atau mengejek sesama teman disekolah yang dapat menurunkan kepercayaan diri siswa serta kurang semangatnya dalam belajar.” Ungkap Aipda Afif Luthfi M.
Selamat kegiatan berlangsung berjalan aman dan tertib.
(Hida Linggaraja)

KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *