KAB BANDUNG, Kompas1.id
Sabtu 25 Oktober 2025 – Bertempat di Kantor Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung menggelar Pelaksanaan Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan bagi Non Muslim.
Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Bandung berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan secara hukum negara, khususnya bagi masyarakat non muslim. Dengan pencatatan yang sah, status hukum pasangan suami istri menjadi jelas dan berbagai hak administrasi kependudukan dapat diterbitkan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Ibu Primayanti Sri Astuti, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan Prima bahwa dalam kegiatan ini masyarakat bisa disahkan secara negara pernikahannya. Selama ini pernikahan non muslim dilakukan di gereja, bila nikah agama status anak berarti anak ibu tidak ada keabsahan di negara, untuk itu dilakukan pelayanan mobile ini.
“Pelayanan ini gratis tidak dipungut biaya dan syaratnya cukup mudah, dengan membawa pengesahan dari gereja, ktp kedua belah pihak, dan ktp para saksi maka bisa dilakukan pencatatan dan disahkan”, ujarnya.
Kegiatan ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya dilakukan gelombang pertama pada bulan agustus lalu dengan peserta sebanyak 29 pasangan. Untuk gelombang kedua terdapat 13 pasangan yang telah mendaftar secara online sedangkan secara offline belum terhitung seluruhnya karena kegiatan ini masih berjalan sampai waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan data jumlah pasangan non muslim yang belum tercatat pernikahannya di Kabupaten Bandung ini sebanyak 13.000 pasangan. Melalui kegiatan ini diharapkan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan, sehingga data kependudukan di Kabupaten Bandung menjadi semakin akurat dan tertib.
Andri










