Kompas1.id
MINAHASA UTARA — Kasus Gudang Solar Ilegal Kema 1, Jaga 8 telah memasuki fase terang benderang. Kepemilikan gudang bukan lagi isu atau spekulasi, sebab big bos Frenli cs telah diketahui publik secara luas berdasarkan informasi lapangan, pengakuan warga, dan fakta yang beredar.
Namun hingga kini, penindakan hukum yang menyentuh aktor utama belum juga terlihat. Kondisi ini memunculkan krisis kepercayaan publik dan membuat Polda Sulawesi Utara resmi disorot.
BUKAN ISU LAGI, PEMILIK SUDAH DIKETAHUI
Redaksi menegaskan: Gudang solar ilegal Kema 1 adalah milik big bos Frenli cs.
Tidak ada lagi alasan untuk bersembunyi di balik narasi “masih didalami”, sementara fakta kepemilikan telah menjadi pengetahuan umum.
Jika pemilik gudang sudah diketahui, namun tidak juga disentuh proses hukum, maka publik patut bertanya:
siapa yang dilindungi?
mengapa penindakan terkesan mandek?
dan sampai kapan hukum dibuat tumpul ke atas?
SEBELUM JUMPA PERS DIGELAR
Redaksi memberi peringatan tegas kepada Polres Minut dan Polda Sulut:
Sebelum menggelar jumpa pers atau klarifikasi apa pun, aparat WAJIB:
1. Mengamankan dan memperlihatkan truk tangki BBM solar yang disebut milik PT Berkat Trivena Energi
2. Menangkap dan menetapkan big bos Frenli cs sebagai pemilik gudang solar ilegal
3. Membuka secara transparan asal BBM, jalur distribusi, dan jaringan yang terlibat
Tanpa langkah nyata tersebut, setiap jumpa pers hanya akan dinilai sebagai pengaburan fakta dan sandiwara klarifikasi.
JANGAN SERET PT LAIN
Redaksi memberi peringatan keras:
Jangan menyeret, mencatut, atau melempar nama PT lain untuk menutupi aktor utama.
Segera Tangkap PT. Berkat Trivena Energi
Setiap upaya mengalihkan isu dengan menyebut pihak yang tidak berkaitan langsung akan dibaca publik sebagai bentuk perlindungan terhadap big bos sebenarnya.
PERINGATAN TERBUKA UNTUK POLDA SULUT
Kasus ini tidak gelap, tidak samar, dan tidak kekurangan bukti awal.
Jika Polda Sulawesi Utara tidak mampu atau tidak berani mendalami dan mengambil alih kasus ini secara serius, maka Redaksi menilai telah terjadi pembiaran terhadap dugaan kejahatan BBM ilegal.
LANGKAH RESMI REDAKSI
Redaksi menyampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab:
Apabila kasus Gudang Solar Ilegal Kema 1 dibiarkan oleh Polda Sulut, maka Redaksi akan secara resmi menyurat ke Mabes Polri, meminta:
pengambilalihan perkara,
supervisi langsung Bareskrim Polri,
serta evaluasi proses penanganan di wilayah.
Langkah ini bukan ancaman, melainkan hak konstitusional pers dan masyarakat dalam mengawal penegakan hukum.
PENEGASAN AKHIR
Penegakan hukum diukur dari keberanian menyentuh big bos, bukan dari banyaknya konferensi pers.
Hentikan pengaburan.
Tangkap big bos Frenli cs.
Amankan truk BBM.
Jangan seret PT lain.
Kasus Gudang Solar Ilegal Kema 1 kini menjadi ujian nasional integritas aparat di Sulawesi Utara.
Jika Polres Minut diam,
Jika Polda Sulut membiarkan,
Maka Mabes Polri harus turun tangan.
Redaksi menunggu tindakan, bukan alasan.
(Noval/Tim).









