Kompas1.id
MINAHASA UTARA — Penanganan kasus Gudang Solar Ilegal Kema 1 kini memasuki fase krisis kepercayaan publik. Klarifikasi Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara yang menyeret nama PT Jagad Nusantara resmi terbantahkan oleh pihak perusahaan, memunculkan desakan evaluasi total hingga pencopotan jabatan.
Kasat Reskrim Polres Minut sebelumnya menyampaikan ke publik bahwa aktivitas gudang solar di Kema 1 berkaitan dengan PT Jagad Nusantara. Namun pernyataan tersebut gugur secara faktual, setelah PT Jagad Nusantara Sulawesi Utara menyatakan tidak pernah memiliki cabang di Minahasa Utara.
Pihak PT Jagad Nusantara Sulut menegaskan:
Tidak ada cabang PT Jagad Nusantara di Minut
Tidak ada Kepala Cabang (Kacab) di Minut
Tidak pernah memberikan izin atau keterkaitan dengan gudang solar Kema 1,
Cabang Jagad di Minut itu tidak ada,” tegas pihak PT Jagad Nusantara Sulut
KREDIBILITAS KASAT RESKRIM DIPERTANYAKAN
Bantahan resmi ini menjadi tamparan keras terhadap klarifikasi Kasat Reskrim. Publik menilai, jika penyebutan nama perusahaan dilakukan tanpa verifikasi sah, maka itu mencerminkan kelalaian serius dalam standar profesional penyidik.
Pertanyaan publik kini tak terbendung:
Apakah klarifikasi disusun tanpa konfirmasi langsung ke perusahaan?
Dari mana sumber informasi yang digunakan Kasat Reskrim?
Apakah nama PT Jagad Nusantara digunakan sebagai tameng untuk mengaburkan pemilik gudang sebenarnya?
DIDUGA GAGAL MENYENTUH AKTOR UTAMA
Ironisnya, hingga saat ini:
Pemilik gudang solar ilegal Kema 1 belum pernah diumumkan
Asal BBM dan jaringan distribusi tidak dibuka ke publik
Barang bukti BBM dilaporkan raib tanpa penjelasan transparan
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa penyidikan berjalan di tempat, sementara klarifikasi justru menyeret pihak yang kini membantah keterlibatan.
DESAKAN TEGAS: EVALUASI ATAU COPOT
Kasus ini telah melampaui batas kesalahan administratif. Ini menyangkut integritas, kecermatan, dan keberanian aparat penegak hukum.
Masyarakat dan media secara terbuka mendesak:
1. Kapolda Sulawesi Utara segera mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Minut
2. Dilakukan pemeriksaan internal atas proses klarifikasi dan sumber informasinya
3. Jika terbukti keliru dan tidak profesional, Kasat Reskrim Polres Minut dicopot dari jabatannya
4. Penanganan kasus Gudang Solar Ilegal Kema 1 diambil alih atau disupervisi langsung oleh Polda/Mabes Polri
PENEGASAN PUBLIK
Kesalahan menyebut pihak dalam kasus besar bukan hal sepele.
Ini menyangkut nasib hukum, reputasi perusahaan, dan kepercayaan masyarakat.
Jika seorang Kasat Reskrim tidak mampu membuktikan klarifikasinya, maka jabatan tersebut layak dievaluasi secara serius.
Hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi.
Klarifikasi keliru adalah bentuk kegagalan penegakan hukum.
Gudang solar ilegal harus dibongkar, bukan dialihkan.
Kasus Gudang Solar Ilegal Kema 1 kini menjadi ujian keberanian institusi Polri:
melindungi jabatan atau membersihkan penegakan hukum.
(Noval/Tim).









