SEMAINDO: Pernyataan Ketua KPU Maluku Utara Berpotensi Mendeligitimasi Audit BPK

MALUKU UTARA224 Dilihat

Kompas1.id
Maluku Utara, 3 Januari 2026 – Bantahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dinilai berpotensi meremehkan kerja auditor negara dan memicu konflik antarlembaga. Penilaian ini disampaikan Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, merespons pernyataan Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting yang menyebut temuan BPK “tidak sebesar yang beredar di publik”.

Menurut Sahrir, pernyataan tersebut secara tidak langsung menempatkan BPK perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam posisi seolah-olah bekerja serampangan. “Kalau Ketua KPU mengatakan temuan itu tidak sebesar yang diberitakan, maka publik berhak bertanya : angka mana yang salah? Karena yang beredar di publik itu bersumber dari dokumen resmi BPK, bukan opini,” ujar Sahrir,

banner 336x280

BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024 mencatat dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Maluku Utara senilai Rp9,8 miliar. Temuan tersebut meliputi belanja tanpa bukti sah sebesar Rp1,137 miliar serta pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan senilai Rp8,759 miliar pada KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan.

Selain itu, BPK juga menemukan pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) di KPU Provinsi Maluku Utara senilai Rp329,54 juta yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam sistem audit negara, tidak ada istilah temuan kecil atau besar. Satu rupiah tanpa bukti sah saja sudah merupakan pelanggaran. Jadi bantahan Ketua KPU justru berpotensi mendeligitimasi audit negara,” kata Sahrir.

Sahrir juga menyoroti temuan BPK terkait rendahnya serapan anggaran KPU se-Provinsi Maluku Utara. Pada Tahun Anggaran 2023, dari total belanja barang dan modal sebesar Rp250,5 miliar, realisasi hanya mencapai Rp224,13 miliar, sehingga terdapat Rp26,37 miliar anggaran tidak terserap.
Sementara pada Semester I Tahun 2024, dari total anggaran Rp320,4 miliar, realisasi belanja baru Rp172,96 miliar, menyisakan Rp147,44 miliar anggaran mengendap.

Secara akumulatif, anggaran publik yang tidak terserap sepanjang 2023 hingga Semester I 2024 mencapai Rp173,81 miliar. BPK juga mencatat belanja modal tahun 2024 nihil, serta penurunan tajam serapan belanja barang di KPU Provinsi Maluku Utara dari 92,87 persen (2023) menjadi 25,69 persen (2024).

Menurut Sahrir, alih-alih menjelaskan secara substantif temuan tersebut, Ketua KPU justru memilih mengecilkan persoalan di ruang publik. “Sikap ini berbahaya, karena bukan hanya mengaburkan masalah, tapi juga menciptakan kesan seolah audit BPK bisa diperdebatkan dengan pernyataan sepihak,” ujarnya.

SEMAINDO menilai bantahan Ketua KPU telah menyeret KPU ke posisi berhadap-hadapan dengan BPK. “Ini bukan konflik persepsi, tapi konflik antara data audit negara dan narasi pembelaan institusi,” tegas Sahrir.

SEMAINDO mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segera mengambil langkah hukum atas temuan BPK tersebut. Sahrir menegaskan, transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu adalah syarat mutlak demokrasi.
Kita tunggu keberanian Kejaksaan Tinggi untuk memanggil Ketua KPU Provinsi, ketua KPU Halmahera Selatan dan KPU Kota Tidore kepulauan. Sudah jelas2 mengakui ada temuan terus apa lagi yg bikin kejati tdk memanggil mereka.

“Saat audit negara direduksi menjadi bantahan, yang terancam bukan sekadar uang Rakyat, tetapi fondasi integritas pemilu.”

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *