*KAB.BANDUNG Kompas1.Id*
Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Jelegong resmi melaksanakan musyawarah pemilihan Kepala Desa PAW. Kegiatan berlangsung lancar dan sukses di Aula Desa Jelegong, Kec. [sebutkan kecamatan], Kab. Bandung.
Ketua Panitia Pemilihan Desa Jelegong, *Deden Iskandar*, menyampaikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
*“Alhamdulillah, pemilihan Kepala Desa Jelegong dalam rangka Pergantian Antar Waktu dapat kami laksanakan dengan tertib, demokratis, dan transparan,”* ujar Deden Iskandar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemilihan tersebut terdapat 2 calon, yaitu:
*1. H. Dian Farid, S.H.*
*2. Hamdan Hudaya*
Hasil penghitungan suara sah oleh BPD menunjukkan:
*H. Dian Farid, S.H. memperoleh 94 suara*
*Hamdan Hudaya memperoleh 1 suara*
Dengan demikian *H. Dian Farid, S.H. ditetapkan sebagai Kepala Desa Jelegong Terpilih PAW*.
*Pernyataan Kepala Desa Jelegong Terpilih*
*H. Dian Farid, S.H.* dalam keterangannya menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk mengabdi kepada masyarakat.
*“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPD dan seluruh anggota yang telah memberikan amanah ini. Ini bukan kemenangan pribadi, tapi kemenangan kita bersama warga Desa Jelegong. Ke depan saya berkomitmen untuk melanjutkan program yang tertunda, memperkuat pelayanan, dan membangun sinergi dengan semua unsur agar Desa Jelegong semakin maju dan sejahtera,”* tegas H. Dian Farid, S.H.
*
Dasar Hukum Pemilihan PAW*
Pemilihan Kepala Desa PAW dilaksanakan berdasarkan *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo PP No. 11 Tahun 2019*, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. *Yang memilih: Badan Permusyawaratan Desa / BPD*
BPD menggelar musyawarah desa khusus untuk memilih Kades PAW dari calon yang diusulkan.
2. *Alur singkatnya:*
– Camat membentuk Panitia Pemilihan PAW
– BPD mengumumkan & menjaring bakal calon
– Panitia menyeleksi dan menetapkan calon minimal 2 orang, maksimal 3 orang
– *BPD memilih melalui musyawarah* → calon dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Kades PAW
– Hasil pemilihan diajukan ke Bupati/Walikota untuk ditetapkan dengan SK
3. *Yang tidak memilih: Masyarakat langsung*
Warga tidak ikut mencoblos. Masyarakat hanya memberikan aspirasi melalui BPD.
*Catatan Penting*
Kepala Desa PAW hanya menjabat untuk sisa masa jabatan Kepala Desa sebelumnya. Setelah itu wajib mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak sesuai jadwal.
Dengan terpilihnya H. Dian Farid, S.H., diharapkan roda pemerintahan Desa Jelegong dapat berjalan kembali optimal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.*Tim Liputan Hida Linggaraja*













