KOMPAS1.ID
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta seluruh pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayahnya untuk memperkuat sistem pendataan warga. Langkah ini mencakup pula pencatatan secara ketat terhadap penghuni rumah kos dan kontrakan, sebagai upaya nyata mencegah tindak kriminal serta meningkatkan keamanan lingkungan permukiman.
“Setiap penghuni rumah kos dan kontrakan yang datang harus didata, difoto, dan melampirkan kartu identitas untuk dimasukkan ke dalam sistem pendataan RT dan RW. Langkah ini juga penting untuk mencegah potensi tindak kriminal maupun ancaman keamanan lainnya,” tegas Dedi saat memberikan keterangan di Bandung, Senin (29/6).
Gubernur menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menerbitkan surat edaran terkait digitalisasi pendataan warga serta penertiban administrasi penghuni rumah sewa. Nantinya, sistem ini akan dikelola secara langsung oleh jajaran RT dan RW agar lebih terorganisir dan mudah dipantau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kasus yang menimpa YTR menjadi pengingat bahwa penguatan tata kelola lingkungan di tingkat masyarakat sangat diperlukan. Ia menilai tradisi keamanan lingkungan yang sudah ada mulai luntur dalam penerapannya.
“Tradisi melapor dalam waktu 1×24 jam bagi pendatang saat ini sudah mulai ditinggalkan. Padahal, hal tersebut sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Selain memperketat pencatatan data penduduk, Dedi juga mengingatkan peran krusial orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, baik dalam pergaulan sehari-hari maupun saat berinteraksi dengan orang lain di luar rumah.***














