KOMPAS1.ID
JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati ketentuan baru dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang memicu perdebatan: anggota kepolisian yang masih aktif kini diberi peluang sah untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Penempatan ini dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga, maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR, Senin (8/6/2026). Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan aturan ini tertuang dalam usulan Pasal 28A RUU Polri.
Menurut Edward, penempatan anggota Polri di jabatan luar institusi dibenarkan selama tugas tersebut berkaitan dengan fungsi dasar kepolisian, antara lain pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, aturan ini juga mengizinkan penempatan di kementerian atau lembaga lain yang dinilai membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki personel Polri.
“Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri,” ungkap Edward.
Lebih jauh, pemerintah juga membuka jalur khusus melalui wewenang tertinggi negara. “Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” tambahnya.
Kebijakan ini langsung menimbulkan pertanyaan dari kalangan legislator. Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, mengingatkan agar aturan ini diselaraskan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur pemisahan kedudukan dan fungsi Polri agar tidak kembali pada masa dwifungsi.
Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan rincian teknis dan batasan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR lainnya, Hinca Panjaitan, mendukung gagasan tersebut namun dengan catatan penting. Menurutnya, rumusan fungsi kepolisian dalam pasal wajib disesuaikan sepenuhnya dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan disahkannya ketentuan ini, kini terbuka peluang bagi personel Polri aktif untuk menduduki berbagai posisi strategis di kementerian dan lembaga negara tanpa harus melepas status dinas atau pensiun lebih dulu, sesuai aturan turunan yang nantinya ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini pun memicu perdebatan publik mengenai potensi kembalinya praktik dwifungsi kekuatan keamanan dalam pemerintahan.***














