Kompas1.id
Dente Teladas, Tulang Bawang, 28 Mei 2026 – PT Central Pertiwi Bahari (CPB), perusahaan perikanan eksportir terbesar di wilayah Tulang Bawang, Lampung, diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Selama bertahun-tahun, ratusan pekerja diketahui tidak pernah didaftarkan ke dalam program jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, meski bekerja dengan jam kerja dan kewajiban yang sama dengan rekan kerja lainnya yang sudah terdaftar. Praktik ini disebut sebagai eksploitasi tenaga kerja dan ketidakadilan hak dasar pekerja.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelanggaran ini berjalan lama dengan pola yang terstruktur. PT CPB bersama mantan perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor/outsourcing) diketahui hanya mendaftarkan sebagian karyawan saja. Saat ada jadwal pemeriksaan atau audit dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, manajemen diduga mengatur jadwal kerja: pekerja yang belum terdaftar diliburkan atau jam kerjanya diubah, agar ketidakpatuhan ini tidak terdeteksi. Hal ini menunjukkan adanya persekongkolan untuk menutupi pelanggaran dan merugikan hak pekerja secara sengaja.
Akibatnya, pekerja yang tidak terdaftar harus menanggung sendiri biaya pengobatan diri dan anggota keluarga, serta kehilangan hak atas jaminan hari tua, pensiun, dan perlindungan kecelakaan kerja yang seharusnya menjadi hak mutlak mereka. Padahal, undang-undang mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin seluruh pekerjanya tanpa kecuali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, pihak PT CPB dan mantan vendor saling melempar tanggung jawab. Pihak perusahaan induk mengaku urusan administrasi ada di tangan penyedia tenaga kerja, sedangkan pihak vendor sudah tidak beroperasi dan menganggap tanggung jawab beralih ke PT CPB. Akibatnya, nasib pekerja terkatung-katung tanpa perlindungan hukum.
Pelanggaran ini juga menyoroti kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang serta BPJS Ketenagakerjaan setempat. Masyarakat mempertanyakan mengapa praktik ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa ada pengawasan, pembinaan, atau penindakan yang nyata. Sosialisasi hak pekerja pun dinilai sangat minim, sehingga banyak karyawan hanya pasrah tidak mengetahui hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Secara hukum, tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS merupakan pelanggaran berat yang diancam sanksi administratif berupa teguran, denda, pembatasan izin usaha, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan berlaku. Kini publik menanti apakah Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan mampu bekerja profesional, menegakkan undang-undang, dan memperjuangkan hak-hak pekerja yang telah dirampas selama bertahun-tahun ini.
(Martin M)














