Kemendagri: Fotokopi KTP-el Langgar Perlindungan Data Pribadi, Lembaga Wajib Pakai Card Reader

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG –KOMPAS1.ID
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan peringatan keras terkait penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Praktik menggandakan fisik kartu identitas tersebut kini dinilai sebagai tindakan yang berpotensi melanggar aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Bandung 7 Mei 2026

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa secara teknis maupun regulasi, KTP-el sudah tidak perlu lagi difotokopi untuk kepentingan administrasi apa pun.

“KTP-el itu sebenarnya tidak lagi perlu difotokopi. Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap UU PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ujar Teguh saat memberikan keterangan di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chip KTP-el Bukan Pajangan

Teguh menjelaskan, setiap kartu KTP-el telah dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pribadi pemilik secara aman dan akurat. Penggunaan fotokopi justru dianggap sebagai langkah mundur yang mengabaikan fungsi teknologi keamanan yang sudah tersedia.

Baca Juga:  Prioritaskan Keselamatan, Kasatlantas Polres Way Kanan Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Ia pun mengingatkan berbagai lembaga publik maupun swasta—mulai dari perbankan, asuransi, hingga instansi pemerintah lainnya—untuk segera beralih meninggalkan metode konvensional tersebut.

“Untuk membaca data di KTP-el itu ada alatnya, yaitu card reader. Dengan alat ini, data dibaca langsung dari chip, sehingga lebih akurat dan minim risiko penyalahgunaan data dibandingkan jika difotokopi,” tegasnya.

Risiko Kebocoran Data

Larangan ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Fotokopi KTP seringkali berpindah tangan tanpa pengawasan yang ketat, yang pada akhirnya memicu risiko kebocoran data pribadi. Data tersebut bisa disalahgunakan untuk tindak kriminal, seperti penipuan daring hingga pinjaman online ilegal.

Kemendagri berharap dengan penegasan ini, masyarakat semakin sadar akan hak perlindungan data mereka, dan lembaga penyedia layanan segera mengimplementasikan penggunaan card reader demi keamanan bersama.

BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Beri Pelayanan Aksi Damai DPC TRINUSA di Lapas Kotabumi
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
H.Amaliun Hadir Hari Bhayangkara ke-80, di Mapolres Aceh Singkil, “Polri untuk Masyarakat
Trinusa Desak Kalapas Kotabumi Dicopot, Soroti Dugaan Love Scamming Hingga Narkoba
Aksi Curanmor di Metro Timur Terekam CCTV, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
ORARI Lampung Utara Siap Ambil Peran Strategis, Perkuat Sinergi dengan Pemda Dukung Pembangunan Daerah
Korban Pemerasan Apresiasi Kinerja Polres Lampung Utara dan Kejari Kotabumi, Pelaku Berhasil Diproses Hingga Pengadilan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:55 WIB

Polres Lampung Utara Beri Pelayanan Aksi Damai DPC TRINUSA di Lapas Kotabumi

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:12 WIB

Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:09 WIB

Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:04 WIB

H.Amaliun Hadir Hari Bhayangkara ke-80, di Mapolres Aceh Singkil, “Polri untuk Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:00 WIB

Trinusa Desak Kalapas Kotabumi Dicopot, Soroti Dugaan Love Scamming Hingga Narkoba

Berita Terbaru