Kemendagri: Fotokopi KTP-el Langgar Perlindungan Data Pribadi, Lembaga Wajib Pakai Card Reader

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG –KOMPAS1.ID
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan peringatan keras terkait penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Praktik menggandakan fisik kartu identitas tersebut kini dinilai sebagai tindakan yang berpotensi melanggar aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Bandung 7 Mei 2026

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa secara teknis maupun regulasi, KTP-el sudah tidak perlu lagi difotokopi untuk kepentingan administrasi apa pun.

“KTP-el itu sebenarnya tidak lagi perlu difotokopi. Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap UU PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ujar Teguh saat memberikan keterangan di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chip KTP-el Bukan Pajangan

Teguh menjelaskan, setiap kartu KTP-el telah dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pribadi pemilik secara aman dan akurat. Penggunaan fotokopi justru dianggap sebagai langkah mundur yang mengabaikan fungsi teknologi keamanan yang sudah tersedia.

Baca Juga:  Transformasi Digital dan E-Government, Langkah Nyata Menuju Pemerintahan Modern dan Transparan

Ia pun mengingatkan berbagai lembaga publik maupun swasta—mulai dari perbankan, asuransi, hingga instansi pemerintah lainnya—untuk segera beralih meninggalkan metode konvensional tersebut.

“Untuk membaca data di KTP-el itu ada alatnya, yaitu card reader. Dengan alat ini, data dibaca langsung dari chip, sehingga lebih akurat dan minim risiko penyalahgunaan data dibandingkan jika difotokopi,” tegasnya.

Risiko Kebocoran Data

Larangan ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Fotokopi KTP seringkali berpindah tangan tanpa pengawasan yang ketat, yang pada akhirnya memicu risiko kebocoran data pribadi. Data tersebut bisa disalahgunakan untuk tindak kriminal, seperti penipuan daring hingga pinjaman online ilegal.

Kemendagri berharap dengan penegasan ini, masyarakat semakin sadar akan hak perlindungan data mereka, dan lembaga penyedia layanan segera mengimplementasikan penggunaan card reader demi keamanan bersama.

BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Subulussalam Kunjungi KADIN Jakarta, Tawarkan Potensi Pabrik Minyak Goreng dan Sektor Unggulan Daerah
Brimob Aceh Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Subulussalam
Gercep! Tim URC Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor di Dua TKP Berbeda
Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan
SEMANGAT KEMERDEKAAN MELEDAK DI PONPES ABULYATAMA! SANTRI BERLAGA, TAWA DAN KEBERSAMAAN PECAH
Kawasan Pasanggrahan Panca Rasa: Wajah Baru Gedung Sate Resmi Dibuka Bertepatan HUT ke-81 RI
ANTISIPASI BALAP LIAR, POLSEK MARGAASIH SAMBANGI BENGKEL DI MEKARRAHAYU
Semarak Karnaval HUT ke-81 RI DALDUKPPA Gaungkan Semangat “Merdeka dari Kekerasan, Merdeka untuk Berdaya”
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Wali Kota Subulussalam Kunjungi KADIN Jakarta, Tawarkan Potensi Pabrik Minyak Goreng dan Sektor Unggulan Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Brimob Aceh Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Subulussalam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Gercep! Tim URC Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor di Dua TKP Berbeda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:10 WIB

SEMANGAT KEMERDEKAAN MELEDAK DI PONPES ABULYATAMA! SANTRI BERLAGA, TAWA DAN KEBERSAMAAN PECAH

Berita Terbaru