Kemendagri: Fotokopi KTP-el Langgar Perlindungan Data Pribadi, Lembaga Wajib Pakai Card Reader

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG –KOMPAS1.ID
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan peringatan keras terkait penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Praktik menggandakan fisik kartu identitas tersebut kini dinilai sebagai tindakan yang berpotensi melanggar aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Bandung 7 Mei 2026

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa secara teknis maupun regulasi, KTP-el sudah tidak perlu lagi difotokopi untuk kepentingan administrasi apa pun.

“KTP-el itu sebenarnya tidak lagi perlu difotokopi. Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap UU PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ujar Teguh saat memberikan keterangan di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chip KTP-el Bukan Pajangan

Teguh menjelaskan, setiap kartu KTP-el telah dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pribadi pemilik secara aman dan akurat. Penggunaan fotokopi justru dianggap sebagai langkah mundur yang mengabaikan fungsi teknologi keamanan yang sudah tersedia.

Baca Juga:  Patroli Subuh Sat Samapta Polres Garut Amankan Tiga Pemuda yang Membawa Senjata Tajam

Ia pun mengingatkan berbagai lembaga publik maupun swasta—mulai dari perbankan, asuransi, hingga instansi pemerintah lainnya—untuk segera beralih meninggalkan metode konvensional tersebut.

“Untuk membaca data di KTP-el itu ada alatnya, yaitu card reader. Dengan alat ini, data dibaca langsung dari chip, sehingga lebih akurat dan minim risiko penyalahgunaan data dibandingkan jika difotokopi,” tegasnya.

Risiko Kebocoran Data

Larangan ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Fotokopi KTP seringkali berpindah tangan tanpa pengawasan yang ketat, yang pada akhirnya memicu risiko kebocoran data pribadi. Data tersebut bisa disalahgunakan untuk tindak kriminal, seperti penipuan daring hingga pinjaman online ilegal.

Kemendagri berharap dengan penegasan ini, masyarakat semakin sadar akan hak perlindungan data mereka, dan lembaga penyedia layanan segera mengimplementasikan penggunaan card reader demi keamanan bersama.

BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru