Polisi mengungkap berbagai modus yang digunakan para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Subang setelah berhasil membongkar puluhan kasus selama tiga bulan terakhir.

Subang29 Dilihat

Polisi mengungkap berbagai
Subang Kompas1.id
Melalui operasi yang dilakukan oleh Polres Subang, sebanyak 31 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Subang Dony Eko Wicaksono mengatakan para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pantauan aparat.

banner 336x280

Salah satu modus yang terungkap adalah transaksi sistem peta atau map, yaitu dengan menyembunyikan narkoba di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Selain itu, pelaku juga menggunakan metode COD (Cash On Delivery) hingga transaksi langsung untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat farmasi tanpa izin.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka terancam hukuman berat mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *