Warga Lama Bungkam, Dugaan Tekanan Pendamping PKH di Kampung Cintundun Akhirnya Terkuak “Leni Kecewa Direkomendasikan Pindah Domisili, Padahal Setiap Pencairan Selalu Pulang”

Ciamis20 Dilihat

media kompas1.id
Kab. Ciamis — Aroma ketidakberesan dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Cintundun, Desa Gardujaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, kian menguat. Setelah lama memilih diam, warga kini mulai angkat suara terkait dugaan tekanan dan praktik yang dinilai menyimpang oleh pendamping PKH setempat.

Sorotan utama mengarah kepada pendamping PKH bernama Dadang Hamdani, yang diduga merekomendasikan seorang penerima manfaat, Ibu Leni, untuk pindah domisili mengikuti suaminya ke Bandung. Alasan yang disampaikan disebut-sebut karena faktor administrasi yang dianggap “ribet” serta adanya tekanan dari sebagian warga.

banner 336x280

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Leni diketahui masih tercatat sebagai warga Kampung Cintundun dan setiap kali jadwal pencairan bantuan, ia selalu pulang untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Rekomendasi pindah domisili tersebut justru dinilai sebagai bentuk tekanan yang tidak berdasar.

Saya tetap pulang setiap pencairan. Kenapa harus disuruh pindah?” ungkap Leni dengan nada kecewa.Tegas Leni

Kartu PKH Dipegang Ketua Kelompok, Pendamping Mengaku Tidak Tahu
Lebih memprihatinkan lagi, warga mengungkap bahwa kartu PKH yang semestinya dipegang langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru dipegang oleh ketua kelompok bernama Heni. Kondisi ini memicu tanda tanya besar karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan kemandirian penerima bantuan sosial.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh tim Media kompas1.id pendamping PKH Dadang Hamdani mengaku tidak mengetahui bahwa kartu-kartu PKH tersebut dipegang oleh ketua kelompok.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik: apa sebenarnya fungsi dan pengawasan pendamping PKH di lapangan?

Bukankah tugas pendamping antara lain memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran, administrasi berjalan sesuai aturan, serta melindungi hak-hak KPM agar tidak terjadi penyimpangan?

Jika benar kartu dipegang oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pendamping, maka patut dipertanyakan sejauh mana pengawasan dan pembinaan dilakukan. Sebaliknya, apabila praktik tersebut diketahui namun dibiarkan, maka persoalan ini menjadi jauh lebih serius.

Dugaan Pemotongan dan Tekanan Tersirat
Tak berhenti di situ, bantuan PKH sebesar Rp975.000 yang diterima setiap tahap pencairan diduga mengalami pemotongan bervariasi antara Rp15.000 hingga Rp30.000. Warga juga mengaku ada nada ancaman tersirat, bahwa bantuan tidak akan cair apabila tidak mengikuti pertemuan atau jika kartu tidak tetap berada di tangan ketua kelompok.

Selama ini, masyarakat memilih diam karena khawatir bantuan mereka dihentikan. Rasa takut dan ketergantungan pada bantuan sosial membuat dugaan praktik ini berjalan tanpa perlawanan berarti.

Praktik semacam ini, apabila terbukti, jelas mencederai semangat Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu, bukan justru menekan atau membebani mereka.

Tim liputan Media kompas1.id mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait di Kabupaten Ciamis untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi dan audit lapangan perlu dilakukan agar tidak ada lagi penerima manfaat yang merasa terintimidasi atau dirugikan.

Warga Kampung Cintundun kini berharap ada keberanian dari pihak berwenang untuk turun tangan. Mereka menuntut kejelasan, perlindungan hak, serta jaminan bahwa bantuan sosial tidak dijadikan alat tekanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pendamping PKH dan aparat desa setempat belum memberikan klarifikasi resmi lebih lanjut. Tim media masih membuka ruang konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan objektif.

Tim Liputan Khusus
Media kompas1.id
(AGUS/KURNIAWAN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *